denpasar

Ramai Rekening Brigadir J Rp 100 Triliun, PPATK Sebut Angka Ratusan Juta Rupiah

Suara Denpasar Suara.Com
Kamis, 29 Desember 2022 | 19:55 WIB
Ramai Rekening Brigadir J Rp 100 Triliun, PPATK Sebut Angka Ratusan Juta Rupiah
Prosesi pemakaman almarhum Brigadir J (YouTube)

Suara Denpasar - Ramai kabar rekening almarhum Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang mencapai Rp 99 Triliun atau hanya kurang Rp 1 untuk mencapai Rp 100 Triliun yang tersimpan di Bank BNI Cabang Cibinong, Jawa Barat, disikapi oleh pihak BNI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pihak PPATK seperti dilansir dari tempo.coz menyatakan kabar yang beredar dalam kanal yotutube dengan menghadirkan aktivis perempuan Irma Hutabarat itu tidak benar adanya.

Rekening almarhum Brigadir J hanya berisi dana ratusan juta rupiah. “Ya itu hoaks. Ada isinya, tapi tidak seperti itu,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikutip denpasar.suara.com, Kamis 29 Desember 2022.

Angka yang tertulis hampir mencapai Rp 100 triliun itu, jelas dia, adalah plafon tertinggi untuk pembelian nilai tabungan.

Jadi, yang tertulis dalam surat itu bukan saldo atau dana milik almarhum. Hal ini, jelas dia, lazim dilakukan di perbankan ketika diminta oleh PPATK untuk memblokir sebuah rekening tabungan.

Semua data itu untuk pembekuan rekening adalah angka numerik yang dibuat sistem sehingga nasabah tidak bisa mengirim atau menerima dana di bawah plafon yang ditentukan.

Artinya, jika ada pengiriman dana di bawah Rp 100 triliun maka tidak akan bisa dilakukan, namun jika di atas Rp 100 triliun masih bisa masuk.

“Makanya dikasih saja sekalian angka yang impossible. Asumsinya tidak mungkin nasabah punya uang diatas Rp 100 triliun. Teknis sih. BNI juga sudah menjelaskan,” tukasnya belum lama ini.

Hal senada juga diungkapkan oleh pihak BNI. Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo dalam keterangannya kepada media menjelaskan surat itu sesuai syarat dan format yang diatur dalam Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Nomor 18 Tahun 2017 Tentang pelaksanaan penghentian sementara dan penundaan transaksi oleh penyedia jasa keuangan. Nilai hampir Rp 100 triliun itu adalah nilai pemblokiran transaksi dan bukan saldo rekening. ***

Baca Juga: Jejak Rp 100 Triliun Uang Brigadir Joshua, PPATK dan BNI Harus Jujur

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI