Suara Denpasar - Nikita Mirzani akhirnya bisa menghirup udara bebas. Ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis bebas artis seksi penuh kontroversi tersebut.
Artinya, Nikita Mirzani tidak terbukti melakukan tindak pidana ITE serta pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Atas putusan bebas yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim PN Serang Dedy Adi, Nikita Mirzani langsung sujud syukur dan menangis haru.
Sebab, dua bulan sudah dia dipenjara dengan kondisi sakit yang dideritanya. "Pulang, aku pengen pulang," katanya histeris.
Maklum, selama di penjara selain menahan sakit, Nikita Mirzani juga begitu kangen dengan tiga buah hatinya.
Dalam akun Instagramnya, Nikita Mirzani mengucapkan terimakasih terhadap para pendukung dan sahabatnya.
"Kalian boleh penjarakan badan saya. Tapi tidak suara saya, jng pernah takut selama kita benar. Tidak ada yg membela diri kita selain kita sendiri. Terima kasih untuk bapak hakim yang mulia sudah bijaksana memutuskan kasus rekayasa yang saya hadapi," tulis akun @nkitamirzanimawardi.
"Ternyata masih ada hakim yang jujur & baik di negri ini yang menjadi wakil TUHAN Di bumi.
Terima kasih untuk ketua PP pak Johan yg selalu me support dan selalu mengkhawatirkan saya selama Di rutan.
Baca Juga: Kondisi Nikita Mirzani di Rutan Memburuk, Tak Bisa Gerakkan Lehernya Karena Penyakit Ini
Terima kasih untuk teteh tania yg selalu Setiap hari Kirim saya makanan. Terima kasih tak terhingga untuk @pujiyanto_ajie yg selalu ada untuk saya selama saya Di dlm rutan & selalu menguatkan saya, Terima kasih kaka @fitri_salhuteru aku ga tau mau ngomong apalagi klo utk kaka Dan tidak lupa juga untuk lawyer saya paling hebat sebumi pertiwi ini @fahmibachmid_advokat yg selalu memperjuangkan saya. Terima kasih untuk sahabat2 saya para pencinta saya.
Yang selalu menyempatkan diri utk hadir setiap sidang. ALHAMDULLILAH saya pulang bebas demi hukum," demikian tulis admin akun Nikita Mirzani. ***