Suara Denpasar - Artis Nikita Mirzani resmi divonis bebas dari penjara pada hari ini Kamis, 29 Desember 2022 jelang Tahun Baru 2023.
Majelis Hakim memutuskan bahwa perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pelapot Dito Mahendra terhadap artis Nikita Mirzani dinyatakan gugur.
Hal ini lantaran Dito Mahendra selaku saksi pelapor atas Nikita Mirzani tak kunjung hadir di sidang padahal tengah masuk agenda pembuktian.
"Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani dinyatakan tidak diterima," kata majelis hakim dalam sidang Nikita Mirzani dikutip suaradenpasar.com dari suara.com.
Lebih lanjut, Majelis Hakim pun memerintahkan agar Nikita Mirzani segera dibebaskan usai putusan dibacakan.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan," ujar majelis hakim.
Mendengar vonis bebas dari majelis hakim, Nikita Mirzani mengucapkan terima kasih dan juga berpelukan dengan Fitri Salhuteru.***