Suara Denpasar – Artis seksi penuh kontroversial, Nikita Mirzani divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang. Sebelum Nikita dijerat dengan kasus pidana UU ITE dan Pencemaran nama baik.
Namun akhirnya majelis hakim memvonis bebas Nikita. Hal tersebut diunggah langsung oleh Nikita Mirzani di instagram pribadinya @nikitamirzanimawardi_17, kemarin (29/12/2022).
Dimana pada unggahan tersebut Nikita juga memposting Petikan Putusan yang diterimanya. Tak lupa ia juga mengucapkan terimakasih kepada berbagai pihak.
Ucapan terima kasihnya ia tujukan kepada penasehat hukumnya hingga majelis hakim yang menurutnya adalah wakil tuhan.
“Terima Kasih untuk bapak hakim yang mulia sudah bijaksana memutuskan kasus rekayasa yang saya hadapi. Ternyata masih ada hakim yang jujur & baik di negri ini yang menjadi wakil TUHAN Di bumi,” tulisnya.
Tidak hanya itu, dalam tulisannya Nikita juga berjanji untuk membuat gebrakan di tahun depan. Netizen diminta menunggu gebrakan yang akan ia buat di tahun 2023.
“Tunggu gebrakan saya Di thn 2023,” tambahnya.
Sebelumnya diketahui ia dilaporkan Dito Mahendra dengan tuduhan pencemaran nama baik, ia pun sempat ditahan selama kurang lebih 2 bulan.
Namun kini perempuan kelahiran 1986 tersebut sudah bisa menghirup udara segar. “Yes Wanita Amazon is Come Back!!!,” tambahnya lagi dalam caption instagram. (*)
Baca Juga: Jumat Dini Hari, Angin Puting Beliung Terjang Belasan Rumah di Kolaka Utara