Suara.com - Nikita Mirzani tidak menyiapkan perayaan khusus usai bebas dari Rutan Kelas IIB, Serang, Banten pada 29 Desember 2022.
"Kan aku terpenjara juga nggak tahu atas kesalahan apa," ujar Nikita Mirzani di Serang, Banten.
![Nikita Mirzani pakai penyangga leher di ruang sidang. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/12/29/51446-nikita-mirzani-pakai-penyangga-leher-di-ruang-sidang-suaracomadiyoga-priyambodo.jpg)
Nikita Mirzani bahkan hanya memilih berkumpul bersama anak-anak saat malam perayaan Tahun Baru 2023.
"Mau kumpul sama anak saja, sudah kangen banget soalnya," tutur Nikita Mirzani.
Ini merupakan momen terlama Nikita Mirzani terpisah dari anak. Sehingga penting bagi sang presenter untuk melepas rindu bersama mereka.
![Nikita Mirzani pakai penyangga leher di ruang sidang. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/12/29/17815-nikita-mirzani-pakai-penyangga-leher-di-ruang-sidang-suaracomadiyoga-priyambodo.jpg)
"Ini waktu terlama aku nggak sama anak. Di dalam (Rutan Serang) kan nggak megang handphone sama sekali," terang Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani juga berencana mengunjungi putri sulungnya, Laura Meizani Nasseru Arsy alias Loly yang kini sekolah di London, Inggris.
"Secepatnya kami bakal ke London. Semua, sama Kak Fitri dan Bang Aji," kata Nikita Mirzani.
Sebagaimana diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Baca Juga: Divonis Bebas, Nikita Mirzani Bakal Laporkan Balik Dito Mahendra
Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.