Melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 5 Juni 2018, Buya Yahya menjelaskan bahwa hubungan intim di siang hari bulan Ramadan merupakan dosa besar bagi umat Islam.
"Berhubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan adalah dosa besar," jelas Buya Yahya.
Bagi yang kadung berhubungan suami istri, kata Buya Yahya, maka akan dihukum. Bukan sekadar di akhirat, di dunia juga harus membayar denda atau kafarat. Dendanya dilakukan dengan tiga cara sebagai berikut:
1. Memerdekakan budak
Jika melakukan hubungan intim pada bulan Puasa maka dosa itu bisa diganti dengan memerdekakan budak. Karena budak sudah tidak ada di zaman ini, maka diganti dengan cara lain.
2. Berpuasa dua bulan berturut-turut
Jika mampu, maka berpuasa selama 2 bulan berturut-trut untuk menghapus dosanya berhubungan badan pada bulan Ramadan.
3. Memberi makan kepada 60 fakir miskin
Jika berpuasa tidak mampu, maka diganti dengan makanan kepada 60 orang fakir, masing-masing sebanyak satu mud (kurang lebih sepertiga liter).
Baca Juga: Durhaka? Norma Risma Abaikan Permintaan Ayah Putuskan R: Aku Bucin Sama Dia
Jadi, selain zina termasuk dosa besar, perbuatan menantu dan mertua yang berhubungan intim pada bulan Ramadan juga dosa besar lainnya. Dosanya double?. (*)