denpasar

Gegara Video Syur, Artis Rezky Aditya Dilaporkan Ustaz ke Polda Metro Jaya

Suara Denpasar Suara.Com
Kamis, 12 Januari 2023 | 22:23 WIB
Gegara Video Syur, Artis Rezky Aditya Dilaporkan Ustaz ke Polda Metro Jaya
Rezky Aditya dan istrinya, Citra Kirana. Kini dia dilaporkan ustaz ke Polda Metro Jaya. ((Instagram @citraciki))

Suara Denpasar - Gegara video syur, artis Rezky Adhitya dilaporkan seorang ustaz ke Polda Metro Jaya. Sang pelapor adalah Ustaz Julliana.

“Kami laporkan terkait tentang beredarnya video syur yang mana patut diduga mirip atau identik dengan wajah beliau,” ujar Julliana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (12/1/2023).

Julliana menyebut, terlapor adalah Rizky Aditya Dradjatmoko yang biasa disebut Rezky Aditya. Dia mengaku sangat vokal terhadap pemberantasan ponografi dan pornoaksi yang beredar di ruang publik. Khususnya lagi yang ada di media sosial.

Julliana datang ke Polda Metro Jaya tidak sendiri. Dia bersama kuasa hukum, Muhammad Mualimin.

Mualimin pun mengatakan bahwa kliennya melapor ke polisi juga ingin mengetahui siapa yang memproduksi dan menyebarkan video syur tersebut. Juga ingin ada pertanggungjawaban atas beredarnya video asusila tersebut.

"Itu siapa aja,” kata Mualimin

Ustaz Julliana dan kuasa hukumnya saat melaporkan Rezky Aditya ke Polda Metro Jaya karena video syur. [PMJNews]
Ustaz Julliana dan kuasa hukumnya saat melaporkan Rezky Aditya ke Polda Metro Jaya karena video syur. (sumber: PMJNews)

Mualimin menambahkan, pihaknya juga mengetahui motif dari tersebarnya video syur yang membuat geger. Dia mengatakan, video syur ini berdampak negatif terhadap anak-anak era kini yang memiliki akses terhadap media sosial dan gawai.

“Apa sih sebenarnya motif dari tersebarnya video ini, lalu sadar nggak Rezky Aditya bahwa video semacam itu sangat berdampak negatif bagi anak-anak dan remaja Indonesia," kata Mualimin.

Mualimin melanjutkan, Rezky Aditya dilaporkan atas Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal  45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 4 Juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Honeymoon Di Paris, Citra Kirana Dan Rezky Aditya Bagikan Momen Romantis, Netizen: 'Jangan Lupa Adik Untuk Athar Mamcit segera Launcingkan'

Ancaman hukuman atas pasal yang dilaporkan Ustaz Julliana berupa pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp6 miliar. (PMJNews)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI