Suara Denpasar - Gegara video syur, artis Rezky Adhitya dilaporkan seorang ustaz ke Polda Metro Jaya. Sang pelapor adalah Ustaz Julliana.
“Kami laporkan terkait tentang beredarnya video syur yang mana patut diduga mirip atau identik dengan wajah beliau,” ujar Julliana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (12/1/2023).
Julliana menyebut, terlapor adalah Rizky Aditya Dradjatmoko yang biasa disebut Rezky Aditya. Dia mengaku sangat vokal terhadap pemberantasan ponografi dan pornoaksi yang beredar di ruang publik. Khususnya lagi yang ada di media sosial.
Julliana datang ke Polda Metro Jaya tidak sendiri. Dia bersama kuasa hukum, Muhammad Mualimin.
Mualimin pun mengatakan bahwa kliennya melapor ke polisi juga ingin mengetahui siapa yang memproduksi dan menyebarkan video syur tersebut. Juga ingin ada pertanggungjawaban atas beredarnya video asusila tersebut.
"Itu siapa aja,” kata Mualimin
![Ustaz Julliana dan kuasa hukumnya saat melaporkan Rezky Aditya ke Polda Metro Jaya karena video syur. [PMJNews]](https://media.suara.com/suara-partners/denpasar/thumbs/1200x675/2023/01/12/1-ustaz-julliana-dan-kuasa-hukumnya-saat-melaporkan-rezky-aditya.jpg)
Mualimin menambahkan, pihaknya juga mengetahui motif dari tersebarnya video syur yang membuat geger. Dia mengatakan, video syur ini berdampak negatif terhadap anak-anak era kini yang memiliki akses terhadap media sosial dan gawai.
“Apa sih sebenarnya motif dari tersebarnya video ini, lalu sadar nggak Rezky Aditya bahwa video semacam itu sangat berdampak negatif bagi anak-anak dan remaja Indonesia," kata Mualimin.
Mualimin melanjutkan, Rezky Aditya dilaporkan atas Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 4 Juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman hukuman atas pasal yang dilaporkan Ustaz Julliana berupa pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp6 miliar. (PMJNews)