Suara Denpasar - Majelis komisioner memerintahkan agar Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali menyerahkan semua dokumen yang diminta WALHI kepada majelis komisioner agar dapat dinilai.
Ini terkait apakah dokumen yang diminta WALHI tersebut termasuk informasi publik atau tidak.
Namun, pada persidangan, Selasa (17/1/2023) pihak DKLH Bali tidak mau membawa dokumen yang diperintahkan oleh majelis komisioner untuk dibawa dengan alasan dokumen dikecualikan.
DKLH Bali dihadiri oleh I Ketut Subandi bersama staffnya sedangkan pihak WALHI Bali dihadiri oleh Kuasa Hukum dari Divisi Advokasi Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (KEKAL) Bali I Made Jui Untung Pratama, SH. M.Kn dan direktur WALHI Bali Made Krisna Dinata S.Pd.
Pihak DKLH mengaku jika Dokumen yang dimohonkan WALHI Bali terkait Studi Kelayakan pembangunan Terminal LNG khususnya Studi Pemipaan yang akan dilakukan di bawah Mangrove tidak dimiliki oleh DKLH Bali dan menjadi kewenangan pusat.
Namun di satu sisi pihak DKLH Bali mengakui memiliki dokumen Perjanjian Kerjasama Strategis antara DKLH Bali dan PT. Dewata Energi Bersih terkait penggunaan lahan Tahura Ngurah Rai untuk pembangunan Terminal LNG yang dimana dokumen tersebut juga tidak diberikan dengan alasan bahwa perjanjian tersebut merupakan kesepakatan antar dua belah pihak, dan pihak PT. DEB tidak mengijinkan data tersebut dibuka lantaran PT. DEB mengaku perusahaan privat.
“Kami minta seluruh dokumen tersebut dibawa dan diserahkan kepada kami," kara Dr.Drs I Wayan Dharma M.Si ketua majelis komisioner.
Menanggapi hal tersebut I Made Juli Untung Pratama, S.H M.Kn menilai hal tersebut sebagai tindakan yang tidak memiliki itikad baik dalam penyelesaian sengketa informasi.
Pasalnya, majelis komisioner pada sidang sebelumnya sudah berulang kali memerintahkan DKLH Bali untuk membawa studi kelayakan rencana pembangunan terminal LNG dan perjanjian kerjasama antara DKLH Bali dengan PT DEB terkait rencana pembangunan terminal LNG di kawasan mangrove untuk diperiksa namun dokumen tersebut tidak dibawa.
Baca Juga: FRONTIER, KEKAL, WALHI Bali: Kritisi Pasal Karet RKUHP, Kritik Bisa Dipenjara
"Ini adalah bentuk penghinaan terhadap persidangan penyelesaian sengketa informasi“ tungkas Untung Pratama.