Suara Denpasar - Sidang sengketa informasi terkait dokumen Terminal LNG antara UPTD Tahura Ngurah Rai dan Walhi Bali berlangsung di Kantor Komisi Informasi Bali Jln. Cok Agung Tresna no. 65 Denpasar pada, Rabu, (25/1/2023).
Namun dalam sidang tersebut termohon yakni UPTD. Tahura Ngurah Rai tidak hadir alias mangkir dalam sidang sengketa informasi dengan pihak pemohon yaitu Walhi Bali.
Ketidakhadiran UPTD Tahura Ngurah Rai dalam sidang tersebut dengan alasan tidak menerima surat persidangan.
Kuasa hukum pemohon yakni Walhi Bali, I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn., mengatakan pihaknya meminta dokumen pendukung pengelolaan taman hutan rakyat kerja sama pihak swasta PT. Dewata Energi Bersih (PT. DEB) dengan UPTD.
"Yang kita minta itu domumen-dokumen terkait dengan kajian-kajian pengelolaan Blok Tahura Ngurah Rai sama alasan-alasan yang digunakan untuk mengubah Blok Perlindungan menjadi Blok Khusus terutama di kawasan Mangrove Sidakarya," kata Made Juli Untung Pratama.
UPTD beralasan jika dokumen tersebut tidak diijinkan untuk dibuka oleh PT. Dewata Energi Bersih (PT. DEB).
Menanggapi hal tersebut Made Juli Untung Pratama mengatakan dirinya merasa aneh, mengapa hanya perihal memberikan dokumen informasi publik saja menunggu ijin dari PT. DEB. Padahal yang mengelola Kawasan Tahura adalah Pemerintah dalam hal ini Pemprov Bali.
"Menurut kami alasan itu merupakan alasan yang aneh, kok negara diatur swasta. PT DEB ini kan sudah terbukti dia perusahaan swasta bukan milik pemerintah, kok dia atur negara," tegas Juli Untung.
Sementara itu, Koordinator Bidang Advokasi Sosialisasi Edukasi Komisi Informasi Provinsi Bali, I Wayan Darma mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan apakah dokumen yang diminta oleh Walhi Bali tersebut harus diberikan oleh UPTD Tahura Ngurah Rai atau tidak.
"Nantikan majelis akan mempertimbangkan apakah itu harus diberikan atau tidak. Apakah itu menjadi informasi yang terbuka atau informasi yang dikecualikan seperti yang tadi sudah disampaikan dalam persidangan," ujar I Wayan Darma.
Baca Juga: Cap Go Meh 2023 Libur atau Tidak? Ini Update Aturan SKB 3 Menteri Terbaru
Untuk diketahui karena pihak termohon tidak hadir dalam sidang, maka pihak Komisi Informasi Provinsi Bali akan mengagendakan kembali sidang sengketa informasi pengelolaan taman hutan rakyat atau tahura antara Walhi Bali dan UPTD tersebut. (*/Dinda)