Suara Denpasar – Masalah demi masalah harus dihadapi pemangku kebijakan di Pemkab Purwakarta.
Mulai dari Bupati Purwakarta Ambu Anne Ratna Mustika yang melayangkan gugatan cerai kepada suaminya Kang Dedi Mulyadi yang berimbas pada ketidakharmonisan lingkungan Pemkab Purwakarta.
Mengingat di lingkungan Purwakarta ada beberapa orang memang orang kepercayaan Kang Dedi yang masih menjabat ada pula orang dari Ambu Anne.
Kini gugatan cerai yang dilayangkan Bupati Ambu Anne telah memasuki babak akhir. Pengadilan Agama Purwakarta akan memutuskan hasil sidang perceraian.
Ambu Anne saat ini sedang menghadapi putusan cerai yang jika tidak ada halangan akan diputuskan 2 pekan kedepan.
“Putusan agenda sidang cerai 2 minggu lagi, seharusnya 15 Februari putasan sidang, tapi diundur oleh majelis hakim menjadi 22 Februari,” jelasnya Ambu Anne dikutif Kanal YouTube Jemper Channel, oleh Suara Denpasar, Kamis (9/2).
Bupati Purwakarta yang menhadapai putusan gugatan cerai, namun lain dengan Ketua DPRD Purwakarta.
Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi atau yang akrab disapa Haji Amor secara mendadak di periksa Penyidik Kejari Purwakarta.
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Ketua DPRD Purwakarta perihal dugaan gratifikasi, gagalnya dua rapat paripurna yang membahas pertanggungjawaban APBD 2021 Bupati Ambu Anne pada September 2022 lalu
Baca Juga: 5 Tips Berhubungan Seks Bagi Para Pemula Agar Terasa Nyaman
"Barusan saya sudah diperiksa selama 3 jam," ucapnya, Kamis (9/2/2023) seperti dikutif dari Sinarjabar.com.
Haji Amor bahwanya penyidik mempertanyakan soal adanya laporan dugaan gratifikasi yang diterima oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Purwakarta. Termasuk dirinya yang diduga ikut kecipratakan gratifikasi itu.
Adanya dugaan itu Haji Amor membantahnya. Dia menjelaskan sebanyak 24 anggota DPRD tidak hadir, sehingga rapat tidak mencapai quorum.
"Pertanyaannya sesuai dengan surat yang diterbitkan bahwa Ketua DPRD itu menerima gratifikasi atau tidak, ataupun pemberian dari pihak lain?. Saya nyatakan tidak," tegasnya.
Lalu mengapa 24 anggota DPRD memutuskan absen dari rapat paripurna itu. Pada Rapat Paripurna pertama yaitu tanggal 12 September 2022, undangan telah dia cabut atau dibatalkan.
Undangan dicabut dengan dasar kesepakatan dalam rapat pimpinan. “Saya juga melakukan tindakan itu sudah sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Purwakarta Nomor 1 tahun 2022,” jelasnya.