Suara Denpasar – Pemilihan Bupati Badung dan Wakil Bupati Badung pada tahun 2020 menyisakan bau amis.
Pasalnya, dalam Pilbup Badung yang diikuti oleh satu pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Badung, Nyoman pemilihan Giri Prasta – Suiasa, salah seorang pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung ditetapkan menjadi tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, pada Senin (13/2/2023). Informasi tersebut sesuai siaran pers yang diterima Sura Denpasar, Selasa (14/2/2023).
Dikonfirmasi ulang perihal rilis tersebut, Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, I Nyoman Triarta Kurniawan, S.H. membenarkan hal tersebut.
“Betul, Itu release resmi kami pak,” kata I Nyoman Triarta Kurniawan.
Pejabat KPU Badung yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari dengan inisial IGNW.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung Tahun 2020.
Kajari Badung, Imran Yusuf, didampingi Kasi Intel I Nyoman Triarta Kurniawan, S.H menjelaskan, Penyidik Kejari Badung telah melakukan penyidikan selama kurang lebih satu bulan terhadap dugaan tindak pidana korupsi Pemanfaatan Dana Hibah Pemilu Tahun 2020 di Kabupaten Badung.
Adapun penyidikan terhadap kasus ini telah dilaksanakan sejak awal tahun 2023.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Sejarah Hukuman Mati di Indonesia
Selama tahap penyidikan hingga ditetapkan tersangka terhadap kasus ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan pemeriksaan serta telah mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana yang telah terjadi.
Pada proses penyidikan telah diperiksa 10 (sepuluh) orang saksi baik dari pihak KPU Kabupaten Badung serta pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan terkait dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020.
Dari keseluruhan alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung kemudian menetapkan satu orang tersangka terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyelenggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020.
Selanjutnya dari hasil penyidikan terhadap kasus ini KPU Kabupaten Badung telah menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Badung dalam menyelenggarakan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020.
Dimana dalam 6 (enam) kegiatan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya terkait pemanfaatan dana hibah pemilu tahun 2020, KPU Kabupaten Badung telah menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana Surat Perintah Kerja (SPK) yang dibuat dan ditandatangani oleh KPA/PPK yakni tersangka IGNW.
Namun atas 6 (enam) SPK tersebut, KPU Kabupaten Badung telah mengambil alih beberapa item pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh pihak ketiga bahkan telah pula membayarnya sendiri tanpa melalui pihak rekanan.