Suara Denpasar – Pasangan suami-istri Ferry Irawan dan Venna Melinda saling gugat cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pasca-kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Venna di Kediri, Jawa Timur. Lantas, bagaimana nasib dua pihak yang saling gugat cerai ini?
Kamis (16/2/2023) kedua pihak, Ferry dan Venna sebetulnya menjalani sidang perdana gugatan cerai. Gugatan cerai ini ada dua. Dari pihak Ferry nomor 595, sedangkan gugatan dari pihak Venna nomor 600.
Lantas bagaimana jika kedua pihak dari pasangan ini saling menggugat cerai?
Kuasa hukum Ferry Irawan, Sunan Kalijaga pun menjelaskan karena ada dua gugatan cerai dari kedua pihak, maka perkara ini disatukan.
Karena Ferry Irawan lebih dulu menggugat cerai, maka gugatan dari Venna Melinda mengikuti gugatan Ferry.
“Majelis hakim sudah menyampaikan aturan yang berlaku bahwa mereka sepakat, Nomor 595 karena terlebih dahulu kami daftarkan, maka seyogyanya yang nomor perkaranya 600 itu mengikut,” kata Sunan Kalijaga usai sidang di PA Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Ferry lainnya menambahkan, Kamis (16/2/2023) menjadi sidang perdana perkara gugatan Ferry Irawan dengan termohon Venna.
Namun, Kamis (23/2/2023), juga diagendakan sidang perdana gugatan Venna dengan tergugat Ferry Irawan.
Akan tetapi, majelis hakim menyatakan, perkara yang objek yang sama, para pihak subjeknya sama, tidak mungkin sidangnya berdiri sendiri-sendiri. Maka disatukan. (*)