denpasar

Ngeles Lagi! Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai Tak Bawa Dokumen Terminal LNG

Suara Denpasar Suara.Com
Sabtu, 18 Februari 2023 | 10:15 WIB
Ngeles Lagi! Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai Tak Bawa Dokumen Terminal LNG
I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn. dari Komite Kerja Advokasi Lingkungan (KEKAL) Bali sekaligus Kuasa Hukum WALHI didampingi Direktur WALHI Bali I Made Krisna Dinata (Istimewa)

Suara Denpasar - UPTD Tahura Ngurah Rai tampaknya berusaha sebisa mungkin untuk tidak memenuhi permintaan dokumen dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali. Padahal, sudah diingatkan majelis komisioner.

Hal itu terungkap dalam sidang, Jumat 17 Februari 2023. Sidang Sengketa Informasi antara Wahana Lingkungan Hidup Indonesia sebagai pemohon melawan UPTD Tahura Ngurah Rai sebagai termohon berlangsung di Ruang Sidang Komisi Informasi Bali dengan agenda sidang Pembuktian. 

Dari pihak pemohon dihadiri oleh Kuasa Hukumnya yakni I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn. dan turut hadir Direktur WALHI Bali I Made Krisna Dinata, S.Pd. sedangkan dari pihak termohon dihadiri oleh Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai I Ketut Suhandi.

Namun dalam sidang tersebut pihak UPTD Tahura Ngurah Rai selaku termohon tidak membawa dokumen yang diminta Majelis sebagai bukti.

Sehingga Majelis Komisioner kembali mengingatkan Termohon agar membawa bukti surat di persidangan selanjutnya, dan sidang pembuktian kembali ditunda.

I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn. dari Komite Kerja Advokasi Lingkungan (KEKAL) Bali sekaligus Kuasa Hukum WALHI menerangkan, sebenarnya pemberitahuan sidang hari ini sudah dikirim seminggu yang lalu, sehingga cukup panjang waktu yang diberikna majelis untuk mempersiapkan berkas.

Lebih jauh, ia menduga pihak UPTD Tahura Ngurah Rai sengaja mempersulit WALHI untuk mendapatkan serta mempelajari dokumen terkait perubahan blok Tahura Ngurah Rai yang menyangkut proyek Terminal LNG dengan cara menghambat jalannya persidangan. "Kuat dugaan, ini dilakukan dengan sengaja", ujarnya.

Dirinya juga mempertanyakan Pemprov Bali yang masuk nominasi sebagai badan publik informatif, pada acara Anugerah Monitoring Evaluasi (Monev) Komisi Informasi Publik (KIP) Badan Publik 2022.

Padahal, nyatanya pihak Pemprov yakni UPTD Tahura Ngurah Rai sangat berusaha untuk menyembunyikan dokumen yang senyatanya adalah dokumen publik. ''Kami pertanyakan predikat Informatif yang diberikan kepada Pemprov Bali," tegasnya. ***

Baca Juga: Walhi Bali: DKLH Tidak Kooperatif, Melecehkan Marwah Persidangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI