Suara Denpasar - Terungkap sudah lenyapnya uang Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh, Kabupaten Badung, Bali, yang mencapai miliaran. Ternyata uang miliaran itu digunakan oleh Ketua LPD sebelumnya yakni I Nyoman Agus Aryadi, 52, untuk trading dan bermain saham.
"Ya, waktu itu, sempat diakui terdakwa, uang dipakai trading dan main saham," jawab saksi Ni Made Suwerni saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Agus Wahyudi, didampingi anggotanya Nelson dan Ni Putu Sudariasih, di ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa 21 Februari 2023.
Sayangnya, terkait investasi online yang dilakoni terdakwa, tidak terus dikejar oleh majelis hakim sehingga terputus begitu saja.
Penyataan saksi Ni Made Suwerni yang yang menjabat Sekretaris LPD Sangeh sejak 2006 sampai 2019 itu. Baik, sejak kapan Aryadi diketahui menjadi seorang trader, berapa keuntungan yang di didapat dan lain sebagainya.
Di kursi saksi, Ni Made Suwerni yang duduk berdampingan dengan 3 orang lainnya banyak mengatakan tidak tahu terkait aliran dana sebanyak itu.
Mengaku tidak tahu sejakan kapan LPD Sangeh dapat bantuan dari Pemda Badung, walaupun sempat menandatangani penerimaan setoran dari setiap nasabah.
"Setiap ada pemasukan, dan pengeluaran, saya berkoordinasi dengan ketua LPD (terdakwa)," jawabnya. Ditanya lagi, Apa yang dikoordisasikan dan mengenai apa? Pertanyaan ini membuat saksi terdiam membisu.
"Ibu dianggap mati, tidak bekerja mulai 2006 sampai 2019," ketua Hakim. "Tadi saya benar-benar gugup bercampur rasa takut juga. Tapi benar, pernyataan sata tadi, sekitar 2019 terdakwa sempat menyatakan bahwa mengikuti trading dan main saham pakai sebagian uang. Awalnya saya tidak tahu, akhirnya berujung sampai ke persidangan seperti ini," papar dia.***
Baca Juga: Sambut Valentine! Kado Spesial Tiga Tersangka Kasus SPI Unud dari Kejati Bali