Suara Denpasar – Mangatta Toding Allo selaku kuasa hukum Agnes Grace Haryanto menjelaskan bahwa sang klien tidak terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy dan kawan-kawan Terhadap David.
Manggatta menegaskan jika Agnes telah meminta Mario Dandy untuk tidak melakukan penganiayaan terhadap anak dari pengurus GP Ansor itu.
Sang pengacara kembali menambahkan, Agnes tidak memiliki niat untuk melukai David dengan memprovokasi Mario Dandy dan kawan-kawan.
“Dia sama sekali tidak tahu kejadian ini akan terjadi begini,” jelas Mangatta dikutip dari Suara, Sabtu (25/2/2023).
Menurut sang kuasa hukum, Agnes telah memberikan peringatan beberapa kali kepada Mario Dandy untuk tak melakukan tindak kekerasan yang berlebihan.
“Tapi ada di BAP ada dua kali dia mengingatkan untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi sudah diperingatkan,” lanjutnya.
Bantahan pun kembali dilakukan oleh Mangatta terkait pemberitaan bahwa Agnes sempat melakukan selfie di depan David yang telah tersungkur akibat penganiayaan Mario Dandy.
Ketika kejadian tindak kekerasan berlangsung, Agnes disebutnya malah memegang kepala korban dengan menggunakan tangan kirinya.
“Itu sama sekali tidak benar karena yang benar adalah AG (Agnes Grace) itu justru dengan rasa kemanusiaan, tangan kirinya memegang David karena dia sedih dengan kejadian ini, dia memegang kepalanya,” sambungnya.
Sebagai informasi, Mario Dandy yang didampingi kerabatnya, Shane Lukas melakukan aksi penganiayaan terhadap David di kawasan Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) lalu.
Motif dari penganiayaan ini diduga bahwa Agnes, kekasih Mario, mendapatkan perlakuan yang tidak baik oleh David.
Oleh sebab itu, Mario Dandy naik pitam dan melakukan tindak kekerasan terhadap David hingga tak sadarkan diri.
Sebelumnya, kuasa hukum David, M Syahwan Arey dari LBH Ansor mendesak agar Agnes Jenifer dijadikan tersangka dalam penganiayaan. Menurut dia, Agnes menjadi pemicu penganiayaan tersebut.
“Kami berharap yang cewek inisial A ini juga harus ditetapkan tersangka," ujar Syahwan kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (24/2).
Sampai saat ini, kasus penganiayaan yang membuat David sekarat baru menetappkan dua tersangka. Yakni Mario Dandy dan temannya berinisial S atau SLRP. (Suara.com/Aryo)