Plt. Kepala LPD Sangeh Serahkan Uang Titipan Rp 309 Juta ke Jaksa Penuntut Umum

Suara Denpasar

Kamis, 02 Maret 2023 | 22:03 WIB
Plt. Kepala LPD Sangeh Serahkan Uang Titipan Rp 309 Juta ke Jaksa Penuntut Umum
Kepala LPD Sangeh Serahkan Uang Titipan Rp 309 Juta ke Jaksa Penuntut Umum (Istimewa)

Suara Denpasar - Kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa  (LPD) Sangeh, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, memasuki babak baru. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menerima penyerahan uang titipan sebesar Rp 309.499.600.

Jumlah yang terbilang begitu kecil dibandingkan uang LPD Sangeh yang berhasil dijarah mantan Ketua LPD I Nyoman Agus Aryadi yang mencapai puluhan miliar.

Penyerahan uang titipan itu berlangsung,  Rabu 1 Maret 2023 dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guntur Dirga Saputra, S.H .

"Uang titipan perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan pada LPD Desa Adat Sangeh diserahkan langsung oleh Ida Bagus Nyoman Karang, S.E. sebagai Plt. Kepala LPD Desa Adat Sangeh kepada Jaksa Penuntut Umum dan disimpan pada nomor rekening BRI atas nama PDT KEJAKSAAN pada BRI Unit Mengwi sebagai uang titipan kerugian negara," papar Kajari Badung Suseno.

Uang yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum tersebut merupakan uang yang diperoleh Pengurus LPD dari jasa produksi sebesar 10 persen sebagaimana diatur dalam Perda Bali Nomor 8 Tahun 2002 dari keuntungan fiktif yang dibuat oleh Terdakwa I Nyoman Agus Aryadi padahal LPD Desa Adat Sangeh tidak mengalami keuntungan sehingga seharusnya Pengurus LPD Desa Adat Sangeh tidak mendapatkan uang jasa produksi sebesar 10 persen tersebut.

Untuk diketahui terdakwa I Nyoman Agus Aryadi merupakan mantan Ketua LPD Desa Adat Sangeh didakwa secara bersama-sama dengan pengurus tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan LPD dengan cara membuat kredit fiktif dan membentuk manajemen laba semu sejak tahun 2016 sampai dengan 2020.

Selain itu juga telah membuat dan meloloskan kredit fiktif dengan mencatut nama nasabah LPD Desa Adat Sangeh yang pernah mengajukan kredit serta meloloskan nasabah yang berasal dari luar Desa Adat Sangeh secara sepihak tanpa adanya persetujuan dari Badan Pengawas LPD Desa Adat Sangeh sehingga seolah-olah LPD Desa Adat Sangeh memperoleh keuntungan sehingga  Pengurus LPD berhak untuk memperoleh jasa produksi dan atas hal tersebut Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana  diatur dan diancam pidan dalam Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Lebih Subsidiair Pasal 9 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mana sampai saat ini proses persidangan Terdakwa I Nyoman Agus Aryadi masih berlanjut.

Tambah Kajari Badung,  dengan terlaksananya penyerahan uang atas jasa produksi hasil dari keuntungan fiktif yang dilakukan oleh terdakwa I Nyoman Agus Aryadi maka menunjukan optimalisasi pengembalian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi serta hal ini sebagai bentuk keberhasilan Aparatur Sipil Negara Kejaksaan RI  dalam penanganan tindak pidana korupsi. 

"Hal ini sejalan dengan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. ST Burhanuddin, S.H., M.M. yang menekankan kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI untuk mengoptimalkan pengembalian keuangan negara dari setiap perkara yang ada agar dapat dipergunakan oleh pemerintah untuk melaksanakan program-program yang berguna bagi masyarakat luas," tukas Kajari Suseno. ***

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dua Tahun, Tuntutan WNA India Penyelundup 932 Butir Berlian dalam Anus

Dua Tahun, Tuntutan WNA India Penyelundup 932 Butir Berlian dalam Anus

Denpasar | Rabu, 01 Maret 2023 | 22:35 WIB

Tambah Saksi, Jaksa Bidik Tersangka Lain dalam Korupsi Proyek UPT PAM pada Dinas PUPRKIM Bali

Tambah Saksi, Jaksa Bidik Tersangka Lain dalam Korupsi Proyek UPT PAM pada Dinas PUPRKIM Bali

Denpasar | Rabu, 01 Maret 2023 | 10:46 WIB

The Best! Cash Cash Puas Tampil di Atlas Beach Fest

The Best! Cash Cash Puas Tampil di Atlas Beach Fest

Denpasar | Selasa, 28 Februari 2023 | 21:58 WIB

Terkini

Prabowo ke Jawa Timur, Hadir Peresmian Jalan dan Penutupan Munas NU

Prabowo ke Jawa Timur, Hadir Peresmian Jalan dan Penutupan Munas NU

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 10:44 WIB

Legislator PDIP Kritik Ekspansi Bioskop: Jangan Sampai Jadi Risiko Baru bagi Industri Film

Legislator PDIP Kritik Ekspansi Bioskop: Jangan Sampai Jadi Risiko Baru bagi Industri Film

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 10:41 WIB

Waspada! Dehidrasi hingga Hipertensi Bisa Picu Gagal Ginjal

Waspada! Dehidrasi hingga Hipertensi Bisa Picu Gagal Ginjal

Sumbar | Selasa, 23 Juni 2026 | 10:41 WIB

Profil Rans Entertaimen Indonesia, Perusahaan Raffi Ahmad yang Mau IPO

Profil Rans Entertaimen Indonesia, Perusahaan Raffi Ahmad yang Mau IPO

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 10:38 WIB

Jokowi Siap Hadir Tunjukan Ijazah di Persidangan Roy Suryo dan dr Tifa

Jokowi Siap Hadir Tunjukan Ijazah di Persidangan Roy Suryo dan dr Tifa

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 10:36 WIB

Sudah Bayar Tepat Waktu, Kenapa Kita Harus Merugi karena Listrik Padam?

Sudah Bayar Tepat Waktu, Kenapa Kita Harus Merugi karena Listrik Padam?

Your Say | Selasa, 23 Juni 2026 | 10:35 WIB

Reinkarnasi Nissan Juke Pakai Mesin 1300cc Turbo? Begini Bocorannya

Reinkarnasi Nissan Juke Pakai Mesin 1300cc Turbo? Begini Bocorannya

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 10:33 WIB

Bank Sumsel Babel Hadirkan BSB Prioritas, Layanan Perbankan Premium Sentuhan Personal

Bank Sumsel Babel Hadirkan BSB Prioritas, Layanan Perbankan Premium Sentuhan Personal

Sumsel | Selasa, 23 Juni 2026 | 10:29 WIB

Jokowi Tak Ambil Pusing Soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa, Kuasa Hukum Sentil Dugaan Intervensi

Jokowi Tak Ambil Pusing Soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa, Kuasa Hukum Sentil Dugaan Intervensi

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 10:28 WIB

Kelly Pearl Cream Gunanya untuk Apa? Ini Review, Manfaat, dan Status BPOM Terbarunya

Kelly Pearl Cream Gunanya untuk Apa? Ini Review, Manfaat, dan Status BPOM Terbarunya

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 10:26 WIB