Suara Denpasar - Kabar penundaan Pemilu 2024 menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) langsung ditanggapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Bahkan, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan tahapan Pemilu 2024 dan partai politik peserta tetap berlangsung serta dijalankan.
Hal itu diungkapkan Hasyim dalam keterangannya kepada awak media, Kamis 2 Maret 2023 malam.
"Kami masih menunggu salinan putusan. Tapi, dari putusan yang beredar dan juga di terima wartawan. Di internal KPU, kami sudah rapat membahas substansi dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," papar dia.
"Dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Itu sebagai dasar bagi KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024," terang dia.
Untuk diketahui, gugatan Partai Prima terhadap KPU RI di PN Jakarta Pusat yang minta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025 akhirnya dikabulkan majelis hakim.
Gugatan itu sendiri dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Sambil jalan, KPU RI akan mengajukan banding terkait putusan PN Jakarta Pusat itu ke Pengadilan Tinggi.
Secara tersirat, dia juga mengatakan bahwa KPU sebagai penyelenggara negara di ranah pemilihan umum, sudah teruji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bahkan, dalam gugatan partai Prima di PTUN juga ditolak.
Baca Juga: Roasting Boy William, Kiky Saputri Sampai Seret Nama Presiden Jokowi, Langsung Dibully Netizen
“KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut. KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,” sambung Anggota KPU RI Idham Holik. ***