Suara Denpasar - Beredar isu Putri Candrawathi dikabarkan nekat bunuh diri usai mengetahui Ferdy Sambo sang suami meninggal dunia.
Kabar tersebut beredar di sosial media dan menghebohkan warganet, memang Ferdy Sambo sudah ditetapkan hukuman mati, tapi apakah benar pelaku pembunuhan berencana itu sudah meninggal? Dan apakah benar sang istri sampai bunuh diri? Kabar tersebut menuai banyak perhatian.
Isu Putri Candrawathi itu tersebar di sosial media, salah satunya diunggah oleh channel YouTube Biang Gosip, sebagaimana dilansir Suara Denpasar pada Sabtu, (4/3/2023).
Sang YouTuber menyebarkan kabar tersebut dengan mengunggah sebuah video berjudul 'BREAKING NEWS, Tak Kuat Menanggung Tekanan Hidup, PC Nekat Bunuh Diri di Saat Tahu Ferdy Sambo Meninggal Dunia'.
Kemudian, pada gambar utama video tertulis juga 'Putri Candrawathi Nekat Bunuh Diri Saat Tahu Ferdy Sambo Sudah Meninggal Dunia'.
Video itu diunggah sang YouTuber pada Rabu, 1 Maret 2023, dengan durasi 3 menit 23 detik. Sampai berita ini dipublish, terlihat sudah 6,8 ribu kali video tersebut ditayangkan.
Lantas apakah kabar Putri Candrawathi bunuh diri karena Ferdy Sambo sudah meninggal dunia itu adalah fakta? Atau hoax? Demi mendapatkan jawaban yang sebenarnya, tim Suara Denpasar melakukan penelusuran lebih dalam.
CEK FAKTA
Setelah dilakukan penelusuran terkait berita Putri Candrawathi bunuh diri dan Ferdy Sambo meninggal dunia itu, ternyata tim Suara Denpasar menemukan kejanggalan.
Baca Juga: Jika Ingin Memecat Graham Potter, Legenda Aston Villa Sarankan Chelsea Kalah dari Leeds United
Ada perbedaan antara judul dan isi video tersebut, dimana sang narator hanya menjelaskan ulang vonis hukuman 20 tahun penjara yang diterima Putri atas kasus yang melibatkan dirinya.
Adapun pada bagian akhir video sang narator juga menyebutkan bahwa berita tersebut adalah berita hoax, jadi judul video itu memang mengecoh banyak warganet.
Jadi, bisa disimpulkan bahwa berita Putru Candrawathi bunuh diri usai tahu Ferdy Sambo meninggal dunia adalah berita hoax aliaa berit bohong.
Yang pasti, Putri Candrawathi sudah divonis hukuman 20 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
Adapun Ferdy Sambo selaku dalang pembunuhan berencana itu dijatuhi vonis hukuman mati.(Rizal/*)