Gembira saat Main Judi, Koruptor Dana Veteran Nangis saat Sidang Tuntutan

Suara Denpasar | Suara.com

Kamis, 09 Maret 2023 | 20:15 WIB
Gembira saat Main Judi, Koruptor Dana Veteran Nangis saat Sidang Tuntutan
Jalannya sidang lanjutan kasus korupsi dana pensiunan veteran di Bali (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Wayan Darsana alias Pan Listia, 42, tak seperti saat menghabiskan dana pensiun veteran yang sudah meninggal di meja judi.

Saat sidang tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 9 Maret 2023. Terdakwa malah menangis ketika mendengar tuntutan jaksa selama enam tahun pidana penjara.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nengah Ardika dkk dalam tuntutannya menyatakan, mantan pegawai Kantor Pos Cabang Pembantu Baturiti, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan korupsi secara berlanjut.

Hal ini diatur dalam dakwaan kesatu primair JPU, Darsana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 dan telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UI RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana  kepada terdakwa Wayan Darsana alias I Wayan Darsana alias Pan Listia dengan pidana penjara selama enam tahun. Enam tahun. dikurangi selama berada dalam tahanan, menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan," papar JPU Ardika saat membacakan tuntutannya.

Darsana dituntut pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 464.185.300. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam tenggang waktu paling lama satu bulan, setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. "Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti," pungkas JPU.

Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama tiga tahun penjara. Terhadap tuntutan JPU, Darsana melalui tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

"Kami mengajukan pembelaan secara tertulis. Mohon waktu, majelis hakim," sebut advokat Tyas Yuniawati Suroto di dampingi Ni Putu Mariana dan Mochammad Lukman Hakim. Majelis hakim pimpinan AA M Aripathi Nawaksara memberikan waktu satu minggu untuk tim penasihat hukum terdakwa menyusun nota pembelaan.

Untuk diketahui, aksi korup terdakwa dari bulan Agustus 2014 sampai dengan bulan September 2019 mengakibatkan  kerugian Negara sebesar  Rp.617.215.200. Usai sidang, Darsana terlihat tak kuat menahan tangis usai mendengar tuntutan dari JPU. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PTSP Pengadilan Negeri Jember Permudah Pencari Keadilan: Saksi Bisa Sidang Live dari Desa

PTSP Pengadilan Negeri Jember Permudah Pencari Keadilan: Saksi Bisa Sidang Live dari Desa

| Kamis, 09 Maret 2023 | 12:19 WIB

Lagi, Bali Dihebohkan Video Mesum Mahasiswi PTS di Denpasar

Lagi, Bali Dihebohkan Video Mesum Mahasiswi PTS di Denpasar

| Kamis, 09 Maret 2023 | 10:50 WIB

Mahasiswi PTS Bali Tegaskan Wanita di Dalam Video Porno Bukan Dirinya, Juga Lapor Penyebar HOAX

Mahasiswi PTS Bali Tegaskan Wanita di Dalam Video Porno Bukan Dirinya, Juga Lapor Penyebar HOAX

| Kamis, 09 Maret 2023 | 12:03 WIB

Terkini

Tangis Haru dan Doa Keluarga Iringi Keberangkatan 439 Jemaah Haji dari Palembang

Tangis Haru dan Doa Keluarga Iringi Keberangkatan 439 Jemaah Haji dari Palembang

Sumsel | Rabu, 22 April 2026 | 23:25 WIB

PTBA dan BKMT Muara Enim Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Kelas Kreasi Vol 7

PTBA dan BKMT Muara Enim Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Kelas Kreasi Vol 7

Sumsel | Rabu, 22 April 2026 | 23:25 WIB

Grand Final Proliga 2026: Garuda Jaya Paksa Samator Mainkan Leg Ketiga Usai Menang Tipis 3-2

Grand Final Proliga 2026: Garuda Jaya Paksa Samator Mainkan Leg Ketiga Usai Menang Tipis 3-2

Sport | Rabu, 22 April 2026 | 23:17 WIB

BRI Dukung Eksportir Muda Sumsel, Salurkan Pembiayaan di Sultan Muda Xpora Summit 2026

BRI Dukung Eksportir Muda Sumsel, Salurkan Pembiayaan di Sultan Muda Xpora Summit 2026

Sumsel | Rabu, 22 April 2026 | 23:16 WIB

BRI Super League: Menang 2-1 Atas Bhayangkara FC, Persis Terus Jauhi Zona Merah

BRI Super League: Menang 2-1 Atas Bhayangkara FC, Persis Terus Jauhi Zona Merah

Bola | Rabu, 22 April 2026 | 23:04 WIB

Dituduh Monopoli 750 Proyek Dapur MBG, Uya Kuya Akhirnya Bongkar Fakta Sebenarnya

Dituduh Monopoli 750 Proyek Dapur MBG, Uya Kuya Akhirnya Bongkar Fakta Sebenarnya

Video | Rabu, 22 April 2026 | 23:00 WIB

Niat Ambil Tutup Pipa yang Jatuh, Muhammad Irfan Malah Tersedot ke Dalam Aliran Irigasi

Niat Ambil Tutup Pipa yang Jatuh, Muhammad Irfan Malah Tersedot ke Dalam Aliran Irigasi

Banten | Rabu, 22 April 2026 | 22:58 WIB

Tips Merawat Sepatu Branded agar Tidak Cepat Rusak karena Genangan Air Hujan di Jakarta

Tips Merawat Sepatu Branded agar Tidak Cepat Rusak karena Genangan Air Hujan di Jakarta

Jakarta | Rabu, 22 April 2026 | 22:56 WIB

Tendangan Kungfu Fadly Alberto Hengga ke Pemain Dewa UnitedBerujung Damai

Tendangan Kungfu Fadly Alberto Hengga ke Pemain Dewa UnitedBerujung Damai

Bola | Rabu, 22 April 2026 | 22:53 WIB

Jalur Cikembar-Kiaradua Membara! Warga Protes Jalan Rusak 11 Km yang Tak Kunjung Diperbaiki

Jalur Cikembar-Kiaradua Membara! Warga Protes Jalan Rusak 11 Km yang Tak Kunjung Diperbaiki

Jabar | Rabu, 22 April 2026 | 22:52 WIB