Suara Denpasar - Kabar menyebutkan Mario Dandy Satrio, atau tersangka kasus penganiayaan David mencoba kabur dari tahanan beredar di dunia maya.
Kabar tersebut diunggah oleh kanal YouTube Warta Informasi.
"Mencoba Kabur Aparat Bertindak Tegas LumpVhkan Mario Dandy" tulis unggahan video tersebut dikutip Suara Denpasar, Sabtu (11/3/2023).
Tidak hanya itu bagian thumbnail video juga seperti memperlihatkan seseorang yang terlihat dilumpuhkan oleh dua sipir penjara.
"Berontak didalam sel, Mario langsung dilumpvhkan ditempat" tulis narasi dalam video.
Video terkait kaburnya Mario Dandy dari tahanan sudah ditonton sebanyak 1,6 ribu pengguna sejak diunggah pada Jumat (10/3/2023).
Lantas apakah video yang beredar dari kanal youtube ini benar faktanya?
CEK FAKTA
Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, video berdurasi 7 menit 22 detik ini merupakan Informasi tidak benar.
Baca Juga: Tenang! Tiga Kawasan Rawan Bencana di Kabupaten Klaten Aman dari Dampak Erupsi Gunung Merapi
Narator dalam video tidak menyebutkan kejadian kaburnya Mario Dandy.
Bahkan tidak ada tayangan yang menggambarkan Mario Dandy tengah dilumpuhkan pihak kepolisian karena kabur dari tahanan.
Alih-alih menampilkan bukti unggahan yang dimaksud, video tersebut hanya berisi tentang pihak kepolisian yang membacakan jeratan pasal untuk Mario Dandy.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi sendiri yang membacakan pasal-pasal tersebut. Dan menyebutkan bahwa Mario Dandy diancam maksimal 12 tahun penjara.
Kombes Hengki mengatakan bahwa terkait kasus penganiayaan David Latumahina, Mario Dandy dijerat pasal pasal 355 KUHP ayat 1 subsider pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
KESIMPULAN