Suara Denpasar - Andhi Pramono selaku Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Makassar menjalani proses klarifikasi mengenai dugaan kejanggalan harta kekayaannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (14/3/2023).
Dilansir dari Suara.com pada Selasa (14/3/2023), KPK memanggil Andhi Pramono karena harta kekayaannya diduga janggal. Hal itu dibuktikan dengan gaya hidup keluarganya yang kerap pamer harta kekayaan di media sosial.
Hasil analisis transaksi keuangan oleh PPATK, ditemukan terdapat dana yang masuk dari perusahaan hingga pembelian barang-barang mewah.
"Setoran tunai jumlah besar, dari perusahaan-perusahaan, pembelian barang-barang mahal dan lain-lain," ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dikutip dari Suara.com.
Andhi Pramono memiliki kekayaan mencapai Rp 13,75 miliar. Jumlah tersebut tercatat pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021 miliknya.
Kekayaan tersebut meliputi tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai wilayah, nilai seluruhnya yang mencapai Rp 6,9 miliar.
Kemudian alat transportasi dan mesin berupa 11 mobil dan 2 sepeda motor dengan nilai seluruhnya mencapai Rp 1,8 miliar. Surat berharga Rp 2,9 miliar, harta bergerak lainnya sekitar Rp 706 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp 1,2 miliar. (*/Dinda)