Ombudsman Bali Ajarkan 5 Hal kepada Pemkot Denpasar Gegara WNA Punya KTP

Suara Denpasar

Senin, 20 Maret 2023 | 18:30 WIB
Ombudsman Bali Ajarkan 5 Hal kepada Pemkot Denpasar Gegara WNA Punya KTP
(Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti. Foto: Rovin Bou)

Suara Denpasar - Baru-baru ini Pemkot Denpasar sempat kecolongan. Pasalnya 2 orang WNA asal Suriah dan Ukraina miliki KTP di Kota Denpasar. 

Kasus itu mendapat atensi dari Ombudsman Bali. Setelah melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab atas kasus itu. Yaitu Pemerintah Desa Sidakarya Denpasar Selatan (Terlapor II) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar (Terlapor I), ditemukan adanya Maladministrasi secara terstruktur.

Atas penemuan tersebut, Ombudsman Bali melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak-pihak terkait untuk menyampaikan hasil penemuan sekaligus memberikan koreksi kerja keadministrasian Disdukcapil Kota Denpasar. 

"Kita mengeluarkan tindakan korektif kepada Disdukcapil Denpasar dan Pemerintah Desa Sidakarya. Tindakan korektif ini harus dilakukan oleh pihak terkait makanya kita mengundang atasan pihak-pihak terkait untuk menyampaikan hasil penemuan dan tindakan korektif," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, Senin (20/3/2023).

Adapun 5 poin korektif yang disodorkan Ombudsman Bali kepada Pemerintah Desa Sidakarya Denpasar Selatan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar sebagai berikut.

1. Kepala Desa Sidakarya selaku atasan Terlapor II memberikan pembinaan kepada seluruh Kepala Dusun di Desa Sidakarya agar menggunakan asas kehati-hatian dalam hal pengurusan administrasi kependudukan.

2. Terlapor I dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan perbaikan terhadap standar pelayanan dimana hasil dalam pengecekan iris mata diberikan penanda sehingga jelas pengecekan dilakukan pada tanggal berapa dan dimiliki oleh siapa.

3. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan perbaikan prosedur pelayanan terutama bagi penduduk yang sebelumnya tidak memiliki administrasi kependudukan wajib dilakukan verifikasi dan validasi.

4. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan perbaikan sistem, terutama dalam sistem taringdukcapil.denpasarkota.go.id sehingga dapat diketahui riwayat pengajuan tiap akun kepala keluarga.

baca juga

5. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan pembinaan kepada seluruh kepala dusun dan kepala desa di Kota Denpasar terkait aturan pelayanan administrasi kependudukan.

Ni Nyoman Sri Widhiyanti mengatakan 5 poin koreksi tersebut harus segera dikerjakan oleh pihak-pihak terkait dalam waktu 30 hari. Jika tidak, maka pihaknya akan menjadikan 5 poin koreksi itu sebagai rekomendasi ke Ombudsman RI.

"Tadi kita sudah sampaikan agar 5 koreksi itu segera dilaksanakan. Kalau tidak kita akan jadikan rekomendasi ke Ombudsman RI, kalau sudah begitu sifatnya sebuah keharusan," tegasnya. (Rizal/*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Agus Sujoko Tegaskan Dana Tidak Mengalir ke Tiga Tersangka Dugaan Korupsi SPI Unud

Agus Sujoko Tegaskan Dana Tidak Mengalir ke Tiga Tersangka Dugaan Korupsi SPI Unud

Denpasar | Senin, 20 Maret 2023 | 15:05 WIB

Pemkot Denpasar Kecolongan WNA Miliki KTP, Ombudsman Bali Langsung Panggil Dukcapil

Pemkot Denpasar Kecolongan WNA Miliki KTP, Ombudsman Bali Langsung Panggil Dukcapil

Denpasar | Senin, 20 Maret 2023 | 15:30 WIB

Penggawa RANS Nusantara FC Eks PSM Makassar Ini Dibidik Bali United, Raffi Ahmad Ikhlas?

Penggawa RANS Nusantara FC Eks PSM Makassar Ini Dibidik Bali United, Raffi Ahmad Ikhlas?

Denpasar | Senin, 20 Maret 2023 | 13:50 WIB

Terkini

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan

Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:44 WIB

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:31 WIB

Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset

Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:24 WIB

×