Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan

Muhamad Yasir, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:44 WIB
Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan
Sejumlah kader Partai Golkar Kabupaten Wonosobo mendatangi Kantor DPP Partai Golkar di Jakarta. [Suara.com/Bagaskara]
baca 10 detik
  • Kader Partai Golkar Wonosobo mengadu ke DPP Partai Golkar di Jakarta.
  • Pengaduan dilakukan karena SK hasil Musda XI belum terbit dan muncul penyelenggaraan Musda lain di Semarang.
  • Para kader meminta Mahkamah Partai memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan persoalan sesuai mekanisme organisasi.

Suara.com - Sejumlah kader Partai Golkar Kabupaten Wonosobo mendatangi Kantor DPP Partai Golkar di Jakarta untuk mengadukan belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) kepengurusan hasil Musyawarah Daerah (Musda) XI sekaligus mempertanyakan munculnya Musda lain yang disebut digelar di Semarang.

Pengaduan itu disampaikan kepada Mahkamah Partai Golkar pada Rabu (5/8/2026). Rombongan dipimpin Khakmim bersama pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) serta pimpinan organisasi pendiri dan organisasi yang didirikan Partai Golkar.

Sehari sebelumnya, mereka juga telah beraudiensi dengan jajaran DPP Partai Golkar dan diterima anggota Mahkamah Partai sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Organisasi DPP Partai Golkar, Derek Loupatty.

Para kader menilai Musda XI yang digelar pada 10 Mei 2026 telah berlangsung sesuai AD/ART partai dan Surat Instruksi DPD I Partai Golkar Jawa Tengah. Namun hingga kini, SK kepengurusan hasil Musda tersebut belum juga diterbitkan.

Mereka juga mempertanyakan kabar pelaksanaan Musda lain di Semarang pada 25 Juli 2026. Menurut mereka, kegiatan tersebut tidak diketahui oleh pengurus DPD II, pengurus PK, maupun organisasi sayap yang memiliki hak suara.

Melalui pengaduan itu, para kader meminta Mahkamah Partai memberikan kepastian hukum terkait hasil Musda XI dan status Musda yang disebut berlangsung pada 25 Juli 2026.

"Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan sesuai mekanisme organisasi sehingga memberikan kepastian bagi seluruh kader Partai Golkar di Kabupaten Wonosobo," ujar Khakmim dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).

Khakmim menyebut langkah ke Mahkamah Partai ditempuh untuk menjaga soliditas organisasi sekaligus memastikan seluruh proses kepengurusan berjalan sesuai mekanisme internal Partai Golkar.

Mereka juga berharap DPP Partai Golkar di bawah kepemimpinan Ketua Umum Bahlil Lahadalia segera memberikan kepastian atas polemik tersebut.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berburu Kursi Empuk, Trik Pragmatis Golkar 'Anti-Oposisi' Demi Amankan Kekuasaan

Berburu Kursi Empuk, Trik Pragmatis Golkar 'Anti-Oposisi' Demi Amankan Kekuasaan

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:09 WIB

Bahlil Semprot AMPI: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'

Bahlil Semprot AMPI: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:45 WIB

Bahlil Wajibkan Anggota DPR dari Golkar Ikut TOT: Biar Tahu Mana Kepentingan Partai dan Pribadi

Bahlil Wajibkan Anggota DPR dari Golkar Ikut TOT: Biar Tahu Mana Kepentingan Partai dan Pribadi

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:21 WIB

Terkini

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:28 WIB

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:17 WIB

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:15 WIB

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

News | Sabtu, 05 September 2026 | 00:56 WIB

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:56 WIB

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:29 WIB

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Jatim | Jum'at, 04 September 2026 | 23:16 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Jabar | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Sumut | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Jakarta | Jum'at, 04 September 2026 | 23:04 WIB

×