Edit dan Sebar Foto Puan Maharani di Twitter, Netizen: Gemes Gak Sih?

Suara Denpasar Suara.Com
Rabu, 22 Maret 2023 | 06:20 WIB
Edit dan Sebar Foto Puan Maharani di Twitter, Netizen: Gemes Gak Sih?
Edit dan Sebar Foto Puan Maharani di Twitter, Netizen: Gemes Gak Sih? (YouTube)

Suara Denpasar - Beredar foto Puan Maharani yang diedit dan disebarkan oleh netizen di sosial media Twitter.

Dalam foto itu, Puan Maharani terlihat mengenakan sweater berwarna putih dan mengangkat dua tangan di atas kepala.

Foto itu disebarkan oleh akun Twitter @BankIpuuul, sebagaimana dikutip Suara Denpasar pada Rabu, (22/3/2023).

Selain menyebarkan foto editan itu, dirinya juga menuliskan cuitan yang menanyakan pendapat warganet lainnya tentang foto tersebut.

"Gemes gak sih?," tulis penyebar foto itu dalam cuitannya.

Kemudian, seorang warganet dengan akun @sukangemilbgt menuliskan komentar di kolom komentar unggahan itu.

Dirinya mengaku kaget melihat foto Puan Maharani yang diedit menjadi seperti itu, ia menuliskan perasaannya itu di kolom komentar.

"Kaget (Ditambah icon menangis)," tulis warganet tersebut dalam kolom komentar.

Foto tersebut merupakan foto editan, diketahui foto aslinya adalah foto seorang pegiat Tiktok yang terkenal dengan nama Unna Imut, sebagaimana pernah diunggah oleh akun Tiktok @ewekayes pada (20/5/2020).

Baca Juga: Ternyata Ini Chat Baim Wong ke Nikita Mirzani yang Berujung Damai

Berikut ini link foto aslinya: https://images.app.goo.gl/fDZBdocFFFebLAReA

Puan Maharani merupakan Ketua DPR RI, ia juga merupakan kader PDI Perjuangan yang aktif di dunia politik.

Dirinya juga adalah anak dari Megawati Soekarnoputri, Presiden Republik Indonesia ke-5, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum PDI perjuangan.

Puan Maharani juga merupakan cucu Presiden Soekarno, pemimpin pertama Indonesia, sang proklamator.

Menyebarkan dokumen digital termasuk foto, sebenarnya sudah diatur dalam UU ITE, apabila netizen tersebut bermaksud merendahkan, menghina atau melakukan pencemaran nama baik, maka berarti melanggar UU ITE Pasal 27 Ayat 3.

Dilansir dari website Kominfo.go.id, pada Rabu, (22/3/2023). Bahwasanya UU ITE Pasal 27 ayat 3 melarang setiap orang mendistribusikan atau membuat akses dokumen elektronik yang memuat penghinaan, pencemaran nama baik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI