Suara Denpasar - Perwakilan BEM FH Unud menuntut Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara dan tiga pejabat lain yang menjadi tersangka dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana (Unud) untuk mundur atau dibebastugaskan.
Hal ini sesuai PP 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Pejabat yang sudah berstatus tersangka harusnya sudah diberhentikan atau dibebastugaskan.
Tujuannya, supaya tidak mengganggu jalannya keuangan maupun akreditasi di Unud sendiri.
"Harus diberhentikan atau dibebastugaskan secara sementara," tegas perwakilan BEM FH Unud menuntut Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara dalam siaran langsung di media sosial seperti dikutip denpasar.suara.com, Kamis 23 Maret 2023.
Dia juga meminta Rektor Prof. Antara untuk berani mengungkap secara terbuka kasus SPI Unud.
Setidaknya memberikan klarifikasi kepada publik, sehingga publik mendapat informasi yang valid.
Sebab, ingat dia, secara keseluruhan civitas akademika Unud terkena dampak dari kasus yang belakangan heboh dan menjadi perhatan publik ini.
Kendati secara pribadi dia menilai Prof. Antara adalah sosok yang baik dan kecil kemungkinan untuk korupsi.
Tapi, sesuai aturan harusnya taat dan dibebastugaskan untuk sementara waktu. "Tim senat dan tim hukum bersikap tegas untuk membebastugaskan Rektor," tegas dia. ***
Baca Juga: Rektor Tersangka Dana SPI, BEM Udayana: Kalau Terbukti, Kami Minta untuk Dimiskinkan