Suara Denpasar - Menjelang pemilu 2024 KPU Bali berupaya untuk mengakomodasi hak pilih semua warga negara Indonesia, termasuk di dalamnya adalah narapidana atau para tahanan.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menjelaskan pihaknya sudah menerima data pemilih dari setiap pemilih lapas yang ada di Bali.
"Mereka sudah terdata, kita sudah diberikan datanya dari rutan kemudian kita masukan ke dalam daftar pemilih," jelas Agung Gede Lidartawan kepada denpasar.suara.com saat ditemui di Kantor KPU Bali, Jum'at (24/3/2023).
Kelompok narapidana ini akan dibuatkan TPS khusus oleh KPU Bali guna mengakomodir hak pilih narapidana. Petugas TPS pun dari pihak lepas yang sudah disosilisasi oleh pihak KPU.
"Jadi nanti akan ada TPS khusus di Lapas nanti sipir akan menjadi KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Dan itu sudah terbiasa dilakukan di setiap pemulu," ujarnya.
Kendati dibuatkan TPS khusus, Agung Gede Lidartawan mengatakan tingkat pengawasan dilakukan sama seperti TPS pada umumnya. Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi kecurangan dalam proses pemilihan.
"Pengawasannya sama, ada Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) di sana, ada saksi yang ditempatkan di sana," pungkas Agung Gede Lidartawan.
Untuk diketahui, adapun jumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Bali diantaranya, Lapas Kelas II A Denpasar, Lapas Klas II B Singaraja, Lapas Klas II B Karangasem, Lapas Klas II A Narkotika Bangli, Rumah Tahanan Negara, Rutan Klas II B Gianyar, Rutan Klas II B Klungkung, Rutan Klas II B Bangli, dan Rutan Klas II B Negara. (*/Dinda)
Baca Juga: Jelang Ramadhan, Foto Puan Maharani Pakai Mukena Dihujat: Kadrun Mendadak Gara-Gara Pemilu