Suara Denpasar - Kontroversi di balik putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) soal penundaan pemilu 2024 mendapat reaksi luas dari masyarakat.
Termasuk dari Menkopolhukam Hahfud MD. Bahkan, dia menuding hakim yang memutus sidang dengan memenangkan gugatan Partai Prima dan mengalahkan KPU RI itu hanya mencari sensasi.
Tak hanya itu, pria asal Madura, Jawa Timur, tersebut juga menilai putusan tersebut salah.
"Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN," demikian tulis Mahfud MD seperti dikutip dari akun Instagramnya, Jumat 3 Maret 2023.
Dia juga menuding vonis itu malah akan memancing kontroversi dan manggganggu konsentrasi menyambut pemilu 2024.
"Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar," imbuhnya.
Dia juga meminta KPU RI untuk mengajukan banding atas putusan itu. Dan dirinya yakin bahwa KPU RI nantinya akan menang.
Sebab, secara logika hukum Pengadilan Negeri dalam hal ini PN Jakpus tidak punya wewenang untuk membuat vonis seperti itu.
"Nah Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara.
Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya.
Tak ada kompetensinya pengadilan umum. Perbuatan melawan hukum secara perdata tidak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu," paparnya panjang lebar. ***