Suara Denpasar - Kisah hubungan Asib Ali Bhore dengan Syarifah kini berlanjut ke ranah hukum. Sebagaimana diketahui sebelumnya, Asib Ali adalah seorang pria asal India yang jauh datang ke Indonesia demi melamar pujaan hatinya Syarifah.
Namun, sayangnya Asib Ali justru mendapat penolakan dari keluarga wanita. Dengan alasan Syarifah sudah dijodohkan oleh orang lain. Kisahnya pun menjadi viral di Indonesia. Sampai Asib Ali mendapatkan banyak undangan di stasiun TV untuk mengetahui lebih jelas tentang kisah perjuangannya tersebut.
Dilansir dari Hops.Id, mencuatnya kisah Ali ke publik ternyata berdampak negatif bagi Syarifah. Banyak netizen yang memberikan komentar negatif padanya.
Lantaran hal tersebut, membuat Syarifah bersama kuasa hukumnya mendatangi bareskrim mabes polri dan komnas perempuan untuk berkonsultasi perihal kasus itu.
Berbeda dengan Syarifah, pihak Ali justru berusaha untuk melakukan mediasi dan perdamaian, namun sayangnya Syarifah justru melaporkannya ke polisi.
Karena upaya perdamaian tidak berhasil, Asib Ali memutuskan untuk melaporkan Syarifah Haerunisah ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan tindak pidana pencemaran nama baik.
Pada Jumat (24/3/2023), kuasa hukum dari Asib Ali yakni Junifer Dame Panjaitan, telah membuat Syarifah dijerat oleh dua pasal berlapis yaitu pasal 310 dan 311 KUHP.
“Jumat lalu kami mendatangi Polda Metro Jaya dan diterimanya bukti laporan kami atas dasar pencemaran nama baik 310 KUHP dan atau 311 KUHP,” ucap Junifer dikutip Suara Denpasar, Jumat(31/3/2023) dari Hops.ID
Junifer Dame juga mengatakan bahwa kemungkinan terjadi penambahan pasal yang akan menjerat Syarifah.
Baca Juga: CEK FAKTA: Terbongkar Asib Ali Pernah Satu Mobil Sama Syarifah, Sempat Lakukan Hal Ini
“Tidak menutup kemungkinan bahwa pasal-pasal baru akan kita cantolkan, seratus persen kewenangan tersebut ada pada penyidik untuk bisa menambahkan pasal yang terkait dengan ini. Jadi perkembangan penyelidikan nanti bisa juga bertambah nanti,” lanjutnya. (*/Dinda)