Suara Denpasar-Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Segel Gereja Tak Berijin, Begini Penjelasannya.
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika kini kembali menjadi topik perbincangan setelah menggugat cerai Dedi Mulyadi ke Pengadilan Agama Purwakarta.
Kini keduanya telah resmi bercerai. Namun, nama Anne Ratna Mustika kembali menjadi sorotan setelah aksinya menyegel sebuah bangunan gereja yang terletak di Desa Cigelam, kecamatan Babakancikao, Purwakarta.
Penyegelan itu dilakukan karena bangunan tersebut tak berijin. Dalam kesempatan itu, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyampaikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam penyegelan itu telah bersikap sangat bijaksana.
Dimana langkah penyegelan bangunan itu juga bisa ditempuh dengan semangat kebersamaan untuk menjaga suasana kondusif di Purwakarta.
Lebih jauh, Anne Ratna Mustika mengungkap, bahwa penyegelan ini hanya bersifat sementara. Setidaknya sampai semua proses perijinan selesai didapatkan. Seperti bukti persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat layak fungsi (SLF).
Dikatakannya bahwa penyalahgunaan bangunan tak berijin untuk tempat ibadah telah melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah atau dengan sebutan SKB 2 Menteri.
"Jadi yang kami segel adalah bangunan tak berizin yang disalahgunakan. Bangunan itu melanggar izin pemerintah daerah dan melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 ," katanya seperti dikutip dari Antara.
Diungkapnya, penyalahgunaan bangunan tak berijin itu telah berlangsung dua tahun. Akhirnya diputuskan untuk disegel setelah adanya hasil dari Rapat Koordinasi Pemkab Purwakarta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama.
Baca Juga: Heboh!! Wanita Wanita Ngaku Anak Kandung Mama Dedeh, Memilih Mualaf Sejak 2004 Silam
Selain itu ada juga dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Badan Kerjasama Gereja-Gereja (BKSG) Purwakarta dan perwakilan jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun.