Begini Tanggapan BEM Unud Terkait Praperadilan yang Dilayangkan Rektor atas Kejati Bali

Suara Denpasar

Senin, 03 April 2023 | 10:59 WIB
Begini Tanggapan BEM Unud Terkait Praperadilan yang Dilayangkan Rektor atas Kejati Bali
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana I Putu Bagus Padmanegara. (Suara Denpasar (Rovin Bou))

Suara Denpasar - Langkah Rektor Unud Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara melayangkan gugatan praperadilan ditanggapi santai oleh BEM Unud. Mereka menilai, itu adalah hak sebagai tersangka dan sah secara hukum.

Bukan hanya Rektor Unud, ada dua lagi tersangka yang mengajukan gugatan yang sama atas penetapan tersangka dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

"Menurut kami memang sah hak mereka untuk menantang balik kejaksaan, kita lihat saja nanti, apakah memang prosedur penetapan tersangka yang dipermasalahkan, atau mengenai hal lain," ujar Ketua BEM Unud I Putu Padma.

Tentunya praperadilan penting sebagai chek and balance dalam proses penegakan hukum. Apalagi banyak politisi yang ikut berkoar-koar dalam kasus ini. Ditambah dilemparkannya isu-isu ke media.

"Tentunya dari kami mahasiswa juga mempertanyakan. Entah memang hal tersebut dapat divalidasi atau cuma narasi kosong, kita tunggu pembuktian dan kita lihat, apabila narasi tersebut salah ya otomatis kita bisa lihat, opini saya, entah mencari eksistensi, diminta pertolongan untuk menggiring opini masyarakat, atau bahkan ada hal yang "disembunyikan". Namun apabila benar, ya kami akan mempertanyakan profesionalisme kejaksaan dalam mengusut hal ini," terangnya.

Namun pihaknya percaya, aparat penegak hukum pasti melaksanakan penyidikan dengan baik, dan tentunya aneh saja kalau memang gara-gara hal personal atau sentimen pribadi yang menjadi alasannya. "Saya yakin lembaga sekelas kejaksaan tidak mungkin menetapkan tersangka, tanpa bukti yang jelas," yakin dia.

Pihaknya juga mengunggah konten ke Media Sosial BEM Udayana di tanggal 1 April, moment

"april mop" yang menjadi bahan candaan di kalangan mahasiswa, dengan judul postingan

"BEM UDAYANA mendukung pembuktian rektor tidak bersalah" dengan latar foto Penyerahan Udayana Award dari Prof. Antara ke Mahfud MD.

baca juga

Dalam postingan ini BEM Udayana mendukung rektor tidak bersalah, namun diakhiri dengan video "tapi bohong"

"Saya lihat di media juga, permohonan Prof. INGA telah masuk ke PN Denpasar dengan nomor perkara No.7/Pid.Pra/2023/PN Dps. Dan 2 TSK lain dengan nomor register 8/Pid.Pra/2023/PN Dps. Berarti ada 1 TSK yang tidak atau belum melakukan pendaftaran. Kalau memang tidak berkenan, ya berarti ada satu dan lain hal yang perlu kita perhatikan juga," ungkapnya.

BEM Udayana dengan tegas menyatakan, pihaknya mendukung proses hukum yang berjalan.

"Kami menghormati aparat penegak hukum, dan semoga tidak ada intervensi atau gangguan dari pihak manapun. Dengan diajukannya gugatan praperadilan, berarti para tersangka dan tim hukum merasa benar. Padahal, mereka sendiri mengakui ada kesalahan administrasi dan sistem. Saya pribadi melihatnya lucu, angka Rp 1,8 miliar itu tidaklah sedikit," sentil dia. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tuai Kritikan, Gubernur Bali I Wayan Koster Minta Masyarakat Hormati Putusan FIFA

Tuai Kritikan, Gubernur Bali I Wayan Koster Minta Masyarakat Hormati Putusan FIFA

Denpasar | Senin, 03 April 2023 | 08:06 WIB

Selain Diving, AquaNest Experience Ajak Wisatawan Rawat Terumbu Karang

Selain Diving, AquaNest Experience Ajak Wisatawan Rawat Terumbu Karang

Denpasar | Minggu, 02 April 2023 | 18:00 WIB

Terkini

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Riau | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:56 WIB

×