CGT! Praperadilan Rektor Unud Gampang Dipatahkan Kejati Bali

Suara Denpasar

Minggu, 02 April 2023 | 13:24 WIB
CGT! Praperadilan Rektor Unud Gampang Dipatahkan Kejati Bali
Aktivis 97, Made “Ariel” Suardana (Istimewa)

Suara Denpasar - Cenik Gae To alias CGT! Praperadilan yang diajukan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara dinilai gampang dipatahkan oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Hal ini berdasar analisa pengamat hukum dan aktivis 97 Made "Ariel" Suardana

Gugatan ini sendiri rencananya akan memasuki sidang perdana pada Senin, 10 April 2023. Di mana, tim kuasa hukum tersangka Prof. Antara mendaftarkan permohonan pengujian penetapan tersangka atas nama kliennya.

Praperadilan ini adalah hak para tersangka untuk mencari keadilan.

"Praperadilan bisa ditempuh  untuk menguji sah atau tidaknya penetapan terrsangka oleh penyidik, dalam hal ini penyidik Kejaksaan Tinggi Bali. Landasan hukumnya ada. Yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 yang  menambahkan objek praperadilan dalam ketentuan Pasal 77 KUHAP bahwa Penetapan sah dan Tidaknya Tersangka adalah Objek Praperadilan," paparnya.

Tapi, ingat dia, yang diuji adalah bersifat administrasi formil bukan substansi atau materi kasusnya. Misalnya apakah perolehan bukti permulaan tersebut dilakukan secara sah dan benar sesuai prosedur hukum acara.

Seperti penetapan tersangka ini sudah ada minimal dua alat bukti yang cukup.

"Hanya terbatas itu saja. Dan hakim dilarang memeriksa lebih dari itu bukan menentukan benar dan tidak benarnya SPI sebagai pokok perkara.

Menguji materi perkara ini nanti dalam persidangan tersendiri," sebutnya.

Nah karena yang diperiksa dokumen dan alat bukti maka sesungguhnya tidak akan merepotkan Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali tinggal ditunjukkan saja dokumen. Seperti berita acara pemeriksaan (BAP), bukti surat, dan saksi-saksinya.

"Lalu kenapa pada point ini saya mendesakkan KY dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) turun tangan. Ya, tidak lebih untuk mencegah hakim tunggal praperadilan melampaui fungsi dan kewenangannya sebagai lembaga pengawas keabsahan prosedur dan menghindari hakim bertindak seolah-seolah menjadi majelis hakim yang mengadili pokok perkara. Itu saja," ungkapnya.

Pengalamannya sebagai lawyer, permohonan praperadilan akan rontok apabila pemohon ingin menguji materi perkara atau pokok perkara.

"Dan Kejaksaan Tinggi bisa saja menunjukkan bukti-bukti penyimpangan rektor sebagai bukti penetapan tersangka. Maka KY dan Bawas MA wajib untuk mengawasi ini," ulangnya lagi. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

BCW Yakin Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Unud Bukan karena Balas Dendam

BCW Yakin Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Unud Bukan karena Balas Dendam

Denpasar | Minggu, 02 April 2023 | 09:40 WIB

Belum Ada Gebrakan? Made "Ariel" Suardana Tunggu Kabar Memo dan Praperadilan dari Unud

Belum Ada Gebrakan? Made "Ariel" Suardana Tunggu Kabar Memo dan Praperadilan dari Unud

Denpasar | Rabu, 29 Maret 2023 | 11:31 WIB

PREDIKSI! Nasib Prof. Raka Sudewi Tak Jauh Beda dengan Prof. Antara dalam Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud

PREDIKSI! Nasib Prof. Raka Sudewi Tak Jauh Beda dengan Prof. Antara dalam Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud

Denpasar | Rabu, 29 Maret 2023 | 11:19 WIB

Terkini

Kejutkan Media! Tom Holland Isyaratkan Sudah Menikah dengan Zendaya

Kejutkan Media! Tom Holland Isyaratkan Sudah Menikah dengan Zendaya

Your Say | Rabu, 17 Juni 2026 | 12:17 WIB

Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp66,1 T untuk 2027, Difokuskan Bayar Gaji-Beli Kendaraan Listrik

Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp66,1 T untuk 2027, Difokuskan Bayar Gaji-Beli Kendaraan Listrik

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 12:16 WIB

Spanyol Gagal Menang Lawan Tanjung Verde, Mikel Merino: Bukan Kabar Duka, Tak Ada yang Meninggal

Spanyol Gagal Menang Lawan Tanjung Verde, Mikel Merino: Bukan Kabar Duka, Tak Ada yang Meninggal

Bola | Rabu, 17 Juni 2026 | 12:13 WIB

5 Serum PDRN untuk Atasi Kulit Keriput di Malam Hari Sesuai Rekomendasi Dokter

5 Serum PDRN untuk Atasi Kulit Keriput di Malam Hari Sesuai Rekomendasi Dokter

Lifestyle | Rabu, 17 Juni 2026 | 12:11 WIB

Ringan dan Transparan: 5 Sunscreen Lokal SPF 50 yang Gak Bikin Muka Abu-Abu

Ringan dan Transparan: 5 Sunscreen Lokal SPF 50 yang Gak Bikin Muka Abu-Abu

Your Say | Rabu, 17 Juni 2026 | 12:10 WIB

LocknLock Buka Pop Up Store Tumbler Pertama di Yogyakarta, Bidik Tren Lifestyle Anak Muda

LocknLock Buka Pop Up Store Tumbler Pertama di Yogyakarta, Bidik Tren Lifestyle Anak Muda

Lifestyle | Rabu, 17 Juni 2026 | 12:09 WIB

Lionel Messi Emosional Usai Hattrick ke Gawang Aljazair: Ini Jauh Melampaui Impian Saya

Lionel Messi Emosional Usai Hattrick ke Gawang Aljazair: Ini Jauh Melampaui Impian Saya

Bola | Rabu, 17 Juni 2026 | 12:07 WIB

BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati

BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati

Sulsel | Rabu, 17 Juni 2026 | 12:03 WIB

Di Antara Lembah dan Puncak: Jalur Menuju Annapurna Base Camp

Di Antara Lembah dan Puncak: Jalur Menuju Annapurna Base Camp

Foto | Rabu, 17 Juni 2026 | 12:00 WIB

Daftar 12 Tim yang Lolos ke Grand Finals FFNS 2026 Fall di Yogyakarta

Daftar 12 Tim yang Lolos ke Grand Finals FFNS 2026 Fall di Yogyakarta

Tekno | Rabu, 17 Juni 2026 | 11:54 WIB