CGT! Praperadilan Rektor Unud Gampang Dipatahkan Kejati Bali

Suara Denpasar

Minggu, 02 April 2023 | 13:24 WIB
CGT! Praperadilan Rektor Unud Gampang Dipatahkan Kejati Bali
Aktivis 97, Made “Ariel” Suardana (Istimewa)

Suara Denpasar - Cenik Gae To alias CGT! Praperadilan yang diajukan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara dinilai gampang dipatahkan oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Hal ini berdasar analisa pengamat hukum dan aktivis 97 Made "Ariel" Suardana

Gugatan ini sendiri rencananya akan memasuki sidang perdana pada Senin, 10 April 2023. Di mana, tim kuasa hukum tersangka Prof. Antara mendaftarkan permohonan pengujian penetapan tersangka atas nama kliennya.

Praperadilan ini adalah hak para tersangka untuk mencari keadilan.

"Praperadilan bisa ditempuh  untuk menguji sah atau tidaknya penetapan terrsangka oleh penyidik, dalam hal ini penyidik Kejaksaan Tinggi Bali. Landasan hukumnya ada. Yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 yang  menambahkan objek praperadilan dalam ketentuan Pasal 77 KUHAP bahwa Penetapan sah dan Tidaknya Tersangka adalah Objek Praperadilan," paparnya.

Tapi, ingat dia, yang diuji adalah bersifat administrasi formil bukan substansi atau materi kasusnya. Misalnya apakah perolehan bukti permulaan tersebut dilakukan secara sah dan benar sesuai prosedur hukum acara.

Seperti penetapan tersangka ini sudah ada minimal dua alat bukti yang cukup.

"Hanya terbatas itu saja. Dan hakim dilarang memeriksa lebih dari itu bukan menentukan benar dan tidak benarnya SPI sebagai pokok perkara.

Menguji materi perkara ini nanti dalam persidangan tersendiri," sebutnya.

Nah karena yang diperiksa dokumen dan alat bukti maka sesungguhnya tidak akan merepotkan Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali tinggal ditunjukkan saja dokumen. Seperti berita acara pemeriksaan (BAP), bukti surat, dan saksi-saksinya.

"Lalu kenapa pada point ini saya mendesakkan KY dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) turun tangan. Ya, tidak lebih untuk mencegah hakim tunggal praperadilan melampaui fungsi dan kewenangannya sebagai lembaga pengawas keabsahan prosedur dan menghindari hakim bertindak seolah-seolah menjadi majelis hakim yang mengadili pokok perkara. Itu saja," ungkapnya.

Pengalamannya sebagai lawyer, permohonan praperadilan akan rontok apabila pemohon ingin menguji materi perkara atau pokok perkara.

baca juga

"Dan Kejaksaan Tinggi bisa saja menunjukkan bukti-bukti penyimpangan rektor sebagai bukti penetapan tersangka. Maka KY dan Bawas MA wajib untuk mengawasi ini," ulangnya lagi. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

BCW Yakin Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Unud Bukan karena Balas Dendam

BCW Yakin Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Unud Bukan karena Balas Dendam

Denpasar | Minggu, 02 April 2023 | 09:40 WIB

Belum Ada Gebrakan? Made "Ariel" Suardana Tunggu Kabar Memo dan Praperadilan dari Unud

Belum Ada Gebrakan? Made "Ariel" Suardana Tunggu Kabar Memo dan Praperadilan dari Unud

Denpasar | Rabu, 29 Maret 2023 | 11:31 WIB

PREDIKSI! Nasib Prof. Raka Sudewi Tak Jauh Beda dengan Prof. Antara dalam Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud

PREDIKSI! Nasib Prof. Raka Sudewi Tak Jauh Beda dengan Prof. Antara dalam Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud

Denpasar | Rabu, 29 Maret 2023 | 11:19 WIB

Terkini

Koper Penumpang Pesawat Tujuan Makassar Berisi Anak Kera Ekor Panjang

Koper Penumpang Pesawat Tujuan Makassar Berisi Anak Kera Ekor Panjang

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 12:28 WIB

Kecelakaan Maut di Balige, Kakak-Adik Naik Motor Tewas Tabrakan dengan Mobil

Kecelakaan Maut di Balige, Kakak-Adik Naik Motor Tewas Tabrakan dengan Mobil

Sumut | Rabu, 16 September 2026 | 12:22 WIB

Ciri-Ciri Kulit Wajah Over Cleansing Akibat Terlalu Sering Cuci Muka

Ciri-Ciri Kulit Wajah Over Cleansing Akibat Terlalu Sering Cuci Muka

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 12:22 WIB

Jeritan Hati Ibu Korban Pencabulan di Palmerah: 4 Bulan Lapor Polisi, Pelaku Belum Juga Ditangkap

Jeritan Hati Ibu Korban Pencabulan di Palmerah: 4 Bulan Lapor Polisi, Pelaku Belum Juga Ditangkap

News | Rabu, 16 September 2026 | 12:20 WIB

6 Cara Memilih Helm Motor yang Sesuai dengan Standar Keselamatan SNI

6 Cara Memilih Helm Motor yang Sesuai dengan Standar Keselamatan SNI

Otomotif | Rabu, 16 September 2026 | 12:20 WIB

Investor Tolak Mentah-mentah Usulan Restrukturisasi Utang Rp2,3 T Adhi Karya

Investor Tolak Mentah-mentah Usulan Restrukturisasi Utang Rp2,3 T Adhi Karya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 12:16 WIB

BEM FST USN Kolaka Soroti Persoalan Banjir Lamedai-Dugaan Kekerasan Terhadap Massa Aksi

BEM FST USN Kolaka Soroti Persoalan Banjir Lamedai-Dugaan Kekerasan Terhadap Massa Aksi

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 12:15 WIB

Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Kemenpora, BRI Dukung Ekosistem Olahraga Nasional

Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Kemenpora, BRI Dukung Ekosistem Olahraga Nasional

Sumut | Rabu, 16 September 2026 | 12:09 WIB

Gedung Pengungsi Jalur Gaza Roboh, 5 Orang Tewas

Gedung Pengungsi Jalur Gaza Roboh, 5 Orang Tewas

News | Rabu, 16 September 2026 | 12:07 WIB

SSS-Class Revival Hunter Dapat Adaptasi Anime, Tayang Januari 2027

SSS-Class Revival Hunter Dapat Adaptasi Anime, Tayang Januari 2027

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 12:07 WIB

×