Suara Denpasar - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali menilai ada pembiaran ormas oleh pihak kepolisian untuk melakukan represi terhadap mahasiswa Papua.
Alasannya karena polisi membiarkan ormas reaksioner menghadang dan merepresi mahasiswa Papua di Bali saat melakukan aksi pada Sabtu (1/4) kemarin.
Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Komite Kota Bali menggelar aksi damai dengan tajuk "Demokrasi dan HAM Mati Rakyat Papua Tercekik". Tujuannya untuk menyuarakan pelanggaran HAM dan situasi demokrasi di Papua yang saat ini kian memburuk, dari mutilasi dan penembakan oleh aparat hingga kebijakan Daerah Otonomi Baru yang semakin memudahkan eksploitasi sumber daya alam dan menyengsarakan rakyat Papua.
Namun sayang, aksi itu dihadang dan berujung ricuh. Massa aksi dari Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Bali direpresi hingga 13 orang mahasiswa Papua mengalami luka di kepala, kali, tangan, testa akibat lemparan batu dan kayu oleh ormas yang menghadang.
Tidak hanya itu, massa aksi juga mengalami iritasi karena disirami air yang sudah dicampur dengan rica. Sejumlah atribut aksi pun seperti poster, peti simbolik, dan tali juga dirusak, dan spanduk aksi dirampas.
Atas insiden itu, LBH Bali mengecam tindakan ormas yang memperlakukan mahasiswa Papua di Bali secara tidak manusiawi. LBH menilai ada pembiaran oleh Polda Bali kepada ormas reaksioner untuk membungkam hak mengemukakan pendapat di muka umum yang dijamin konstitusi.
Karena, pengerahan sejumlah besar personel Polisi, Satpol PP dan aparat keamanan lainnya yang telah berada di lokasi sejak awal, gagal memberikan perlindungan pada massa aksi. Justru ormas PGN secara leluasa menghalangi dan melakukan tindak kekerasan terhadap mahasiswa Papua di Bali.
Meski sejak awal berada di sekitar lokasi, Polisi, Pecalang, dan Satpol PP baru datang setelah sekitar dua puluh menit penghadangan terjadi dan telah jatuh korban. Massa aksi akhirnya kembali ke titik kumpul dan membacakan pernyataan sikap di dalam asrama.
Personil kepolisian saat itu mencapai sekitar 80 orang, dengan didukung sekitar 30 orang pecalang dan 20 orang Satpol PP.
"Gagalnya perlindungan massa aksi dari kekerasan ormas meski dengan hadirnya personil dalam jumlah besar tersebut menunjukkan aparat membiarkan kekerasan dan penghalangan aksi terjadi.
Penghalangan aksi secara paksa oleh ormas dan pembiaran aparat telah melanggar hak dan kebebasan berpendapat warga negara yang dijamin konstitusi," ujar Penjabat Sementara Direktur LBH Bali, Rezky Pratiwi saat lakukan Konfrensi Pers, Senin (3/4/2023).
Peristiwa ini menurit Rezky, kembali menunjukkan lemahnya kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap warga negara sebagaimana tugasnya dalam undang-undang. Secara khusus dalam
Pasal 13 Ayat (2) UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, kepolisian berkewajiban memberikan perlindungan yang terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum.
Menurut Rezky, membeberkan sejumpah pelanggaran HAM yang terus berulang. Seperti penghalangan, pembubaran, dan kekerasan pada demonstrasi serta rasisme terhadap orang Papua di Bali.
Pada Maret 2021, massa aksi Formalipa (Front Masyarakat Peduli Papua) Bali ditangkap dan dipukuli di Polresta Denpasar.
Mei 2021 beredar poster bertuliskan teroris yang ditujukan pada orang Papua. Tanggal 16 November 2022, pada demonstrasi terkait G20, massa aksi dikepung sejak depan asrama dan dilarang untuk aksi.
Selanjutnya 1 Desember 2022 demonstrasi mahasiswa Papua kembali direpresi.