Dirikan Provider Tanpa Izin Pemilik Tanah, PT Telkom Indonesia Disomasi

Suara Denpasar

Selasa, 04 April 2023 | 14:42 WIB
Dirikan Provider Tanpa Izin Pemilik Tanah, PT Telkom Indonesia Disomasi
I Wayan Gendo Suardana (Suara Denpasar/ Rovin Bou)

Suara Denpasar - Salah satu perusahaan milik negara yaitu PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk disomasi oleh I Wayan Gendo Suardana dan tim Advocat Gendo Law Office

Somasi itu ditujukan kepada 3 orang yakni Direktur Utama PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk, c.q Executive President (EVP) Telkom Regional V (Jatim, Bali, Nusa Tenggara) dan c.q Manager PT. Telkom Wilayah Usaha Telekomunikasi (Witel) Denpasar.

Gendo menjelaskan surat somasi itu dilayangkan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari seorang warga atas nama Ir. I Gusti Putu Gede Arsana bahwa tanahnya telah dipakai oleh PT. Telkom untuk mendirikan provider (tiang kabel jaringan) tanpa izin dan tanpa hak.

Lokasi tanah yang dirikan provider tersebut di Jl. Wr. Supratman Gg. Lilacita Nomor 1 Denpasar Timur, Bali. Persis di Gang masuk menuju rumah pemilik tanah (Ir. I Gusti Putu Gede Arsana).

"Klien kami ini adalah pemilik tanah dengan sertifikat hak milik. Klien kami ini mengadu ke Gendo Law Office untuk meminta bantuan hukum karena tanahnya didirikan beberapa tiang provider yang salah satunya adalah milik PT. Telkom yang diduga sejak tahun 1996," jelas Gendo saat Konferensi Pers di Kubu Kopi Jl. Hayam Wuruk, Denpasar, Bali, Selasa, (4/4/2023).

Gendo mengatakan, pembangunan provider tersebut telah mengganggu aktifitas kliennya, apalagi kabel jaringan dari provider tersebut melintang persis di atas Merajan (tempat suci) pemilik tanah.

Gendo mengaku, Gendo Law Office sempat mengundang pihak PT. Telkom untuk melakukan diskusi. Pada pertemuan tersebut pihak PT. Telkom mengakui bahwa provider itu benar milik mereka. Namun dalam pertemuan itu baik dari pihak PT. Telkom dan pemilik tanah tidak mendapatkan satu solusi yang baik.

Sehingga hari ini (4/4/2023) Gendo Law Office mengirimkan surat somasi kepada PT. Telkom agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan.

Somasi tersebut diharapkan segera ditanggapi oleh PT. Telkom dalam kurun waktu tiga hari ke depan yaitu pada Kamis, (6/3/2023) mendatang.

baca juga

"Perlu kami sampaikan bahwa pendirian tiang provider oleh PT. Telkom Indonesia, menurut kami adalah perbuatan melawan hukum baik secara perdata maupun pidana karena mendirikan provider di tanah hak milik warga tanpa izin.

Oleh karena itu kami mengirimkan surat somasi ini dan berharap ditanggapi, dan kami tetap membuka ruang mediasi, ruang perdamaian dengan memberi waktu tiga hari ke depan," pungkasnya. (*/Ana AP)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gendo Law Office Kirim Somasi ke PT Telkom Indonesia

Gendo Law Office Kirim Somasi ke PT Telkom Indonesia

Denpasar | Selasa, 04 April 2023 | 13:51 WIB

Alasan Ahmad Dhani Buat Somasi Terbuka Untuk Melarang Once Mekel Menyanyikan Lagu Dewa 19

Alasan Ahmad Dhani Buat Somasi Terbuka Untuk Melarang Once Mekel Menyanyikan Lagu Dewa 19

Denpasar | Sabtu, 01 April 2023 | 22:10 WIB

Deretan Artis yang Pernah Disomasi Farhat Abbas, yang Terbaru Bunda Corla

Deretan Artis yang Pernah Disomasi Farhat Abbas, yang Terbaru Bunda Corla

Video | Senin, 06 Februari 2023 | 10:00 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×