Dalam informasi yang ia dapat, Gubernur jateng itu mengungkapkan mengenai geliat penolakan-penolakan terhadap Israel, utamanya dari kelompok tertentu di Jawa Tengah.
“Kita ingetin ya soal keamanan, jangan sampai kemudian nanti responsnya lebih keras dari itu, agar kita bisa mengendalikan mengantisipasi dan sebagainya, bukan tidak ada, itu ada,” ungkapnya.
4. Permenlu Nomor 3 Tahun 2019
Selain itu, ketiga hal di atas Ganjar juga menyinggung Permenlu Nomor 3 tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah.
Pada Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 tersebut menjelaskan bahwa Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel.
“Saya sebagai kepala daerah enggak boleh bendera, lagu kebangsaan. Jadi kita ya mengikuti aturan baik konstitusi dan hukum, turut serta dan tidak lupa pada sejarah, jasmerah, kita konsisten. Memang complicated dan itu kemudian menjadi dilema,” ungkapnya. (*/Ana AP)