Overstay Lebih Dari 60 Hari, WNA Amerika Serikat Dikirim Pulang

Suara Denpasar

Selasa, 04 April 2023 | 16:10 WIB
Overstay Lebih Dari 60 Hari, WNA Amerika Serikat Dikirim Pulang
Overstay Lebih Dari 60 Hari, WNA Amerika Serikat Dikirim Pulang ((Dokumen Imigrasi Kelas I TPI Denpasar)

Suara Denpasar - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengirim pulang atau mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) bernama Radek Kohout (46).

Radek Kohout (RK) diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan pada Maret 2020 lalu. Saat dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pora (tim pengawasan orang asing) ternyata RK telah melewati izin tinggal di Bali lebih dari 60 hari.

RK dikenakan pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dengan sanksi dideportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan.

"Yang bersangkutan terbukti melewati batas waktu izin tinggalnya (overstay) lebih dari 60 (enam puluh) hari. Terhadap yang bersangkutan dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi, melalui keterangan tertulis.

WNA asal AS tersebut telah dideportasi oleh Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Selasa, (4/4/2023) dini hari pukul 01.00 Wita, menggunakan maskapai Phillipine Airlines dengan rute penerbangan Bali-Manila-New York.

Tedy mengatakan pihaknya akan bertindak tegas kepada WNA yang melanggar hukum di Bali.

"Kami tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap aturan keimigrasian, termasuk overstay. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran dan melakukan deportasi jika diperlukan," tegas Tedy.

Lebih lanjut, Tedy menyebutkan bahwa pihaknya terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap WNA yang tinggal dan beraktivitas di Indonesia khususnya Bali.

"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai aturan keimigrasian agar masyarakat dan para WNA memahami pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan," ujarnya.

baca juga

Untuk diketahui, dalam periode 1 Januari sampai 1 April 2023, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah mendeportasi sebanyak 36 orang, Kantor Imigrasi Denpasar sebanyak 18 orang dan Rudenim sebanyak 14 orang. Dengan total 68 orang. (*/Ana AP)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dua WNA Diusir Dari Villa, Kuasa Hukum: Jangan Kita Dikriminasi Terhadap Mereka

Dua WNA Diusir Dari Villa, Kuasa Hukum: Jangan Kita Dikriminasi Terhadap Mereka

Denpasar | Kamis, 30 Maret 2023 | 18:30 WIB

Pemkot Denpasar Kecolongan WNA Miliki KTP, Ombudsman Bali Langsung Panggil Dukcapil

Pemkot Denpasar Kecolongan WNA Miliki KTP, Ombudsman Bali Langsung Panggil Dukcapil

Denpasar | Senin, 20 Maret 2023 | 15:30 WIB

AWK Tentang Rencana Koster Larang WNA Bawa Motor di Bali: Gak Usah, Rapikan saja Sistemnya

AWK Tentang Rencana Koster Larang WNA Bawa Motor di Bali: Gak Usah, Rapikan saja Sistemnya

Denpasar | Jum'at, 17 Maret 2023 | 17:45 WIB

Data Valid, Dua WNA Ber-KTP Denpasar Punya Hak Suara pada Pemilu 2024, Begini Tanggapan KPU

Data Valid, Dua WNA Ber-KTP Denpasar Punya Hak Suara pada Pemilu 2024, Begini Tanggapan KPU

Denpasar | Kamis, 16 Maret 2023 | 10:06 WIB

Terkini

Fakta Menarik Trofi Emas Piala Dunia: Pernah Dicuri, Bukan Milik Sang Juara

Fakta Menarik Trofi Emas Piala Dunia: Pernah Dicuri, Bukan Milik Sang Juara

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:45 WIB

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:39 WIB

Tecno Spark 50 Pro Hadir Bawa Sensor Sony LYTIA 600, Siap Gebrak Pasar Indonesia

Tecno Spark 50 Pro Hadir Bawa Sensor Sony LYTIA 600, Siap Gebrak Pasar Indonesia

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:35 WIB

Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil

Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:32 WIB

Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung

Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:26 WIB

3 Calon Pemain Naturalisasi yang Kemungkinan Tak Dilirik John Herdman ke Timnas Indonesia

3 Calon Pemain Naturalisasi yang Kemungkinan Tak Dilirik John Herdman ke Timnas Indonesia

Bola | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:25 WIB

Silsilah Keluarga Roy Suryo, Keturunan Keraton Mana?

Silsilah Keluarga Roy Suryo, Keturunan Keraton Mana?

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:15 WIB

Sinopsis Toy Story 5, Usaha Woody dan Mainan Hidup Lawan Kehadiran Gadget

Sinopsis Toy Story 5, Usaha Woody dan Mainan Hidup Lawan Kehadiran Gadget

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:15 WIB

Dicap Terlalu Mahal, TVRI Bongkar Alasan Hak Siar FIFA Rp1,3 Triliun

Dicap Terlalu Mahal, TVRI Bongkar Alasan Hak Siar FIFA Rp1,3 Triliun

Bola | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:14 WIB

Mobil Listrik Toyota Sekaliber Fortuner Hadir, Harga Mulai Rp300 Jutaan

Mobil Listrik Toyota Sekaliber Fortuner Hadir, Harga Mulai Rp300 Jutaan

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:09 WIB