Suara Denpasar - Banyaknya WNA yang tidak mentaati aturan lalu lintas di Bali membuat Gubernur Bali Wayan Koster gerah.
Dia berencana akan membuat Pergub yang memuat tentang larangan WNA mengendarai kendaraan di Bali.
Menanggapi pernyataan itu, Senator Bali atau Anggota DPD RI Bali Arya Werdakarna alias AWK mengatakan perlunya kajian yang mendalam agar tidak merugikan Bali sendiri.
AWK menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Lalu Lintas orang asing itu boleh mengendarai kendaraan apabila memiliki SIM Internasional.
"Jadi lebih baik menurut tyang (saya) rapikan dulu sistemnya, misalkan izin dari rental-rental kendaraan itu, atau mungkin setiap WNA yang ingin rental kendaraan harus ditunjukkan dulu SIM Internasionalnya," katanya saat ditemui di Kantor DPD RI Bali, Jum'at (17/3/2023).
Dia menilai kalau sampai kebijakan Koster itu terealisasi maka akan muncul banyak penolakan dari pelaku pariwisata di bidang rental kendaraan.
Tidak hanya itu menurut dia, larangan terhadap WNA mengendarai kendaraan di Bali bisa digugat oleh negara asal WNA tersebut karena telah melanggar hukum Internasional.
"Nah ini yang mungkin belum diketahui oleh Pemerintah Bali, karena dalam hukum Internasional itu yang ada di Bali yang pakai VoA (Visa on arrival) itu dilindungi Undang-Undang karena pakai visa, itu bisa menggugat jika ada negara yang melarang orang untuk nyetir atau mengendarai kendaraan," kata dia.
"Maka buat tiang ya sudahlah gak usah pakai kebijakan yang begitu, kita rapikan saja sistemnya," sarannya. (*/Ana AP)
Baca Juga: 3 Bulan, Polrestabes Medan Ringkus 550 Bandit Jalanan dan Pelaku Narkoba