Overstay Lebih Dari 60 Hari, WNA Amerika Serikat Dikirim Pulang

Suara Denpasar

Selasa, 04 April 2023 | 16:10 WIB
Overstay Lebih Dari 60 Hari, WNA Amerika Serikat Dikirim Pulang
Overstay Lebih Dari 60 Hari, WNA Amerika Serikat Dikirim Pulang ((Dokumen Imigrasi Kelas I TPI Denpasar)

Suara Denpasar - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengirim pulang atau mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) bernama Radek Kohout (46).

Radek Kohout (RK) diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan pada Maret 2020 lalu. Saat dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pora (tim pengawasan orang asing) ternyata RK telah melewati izin tinggal di Bali lebih dari 60 hari.

RK dikenakan pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dengan sanksi dideportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan.

"Yang bersangkutan terbukti melewati batas waktu izin tinggalnya (overstay) lebih dari 60 (enam puluh) hari. Terhadap yang bersangkutan dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi, melalui keterangan tertulis.

WNA asal AS tersebut telah dideportasi oleh Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Selasa, (4/4/2023) dini hari pukul 01.00 Wita, menggunakan maskapai Phillipine Airlines dengan rute penerbangan Bali-Manila-New York.

Tedy mengatakan pihaknya akan bertindak tegas kepada WNA yang melanggar hukum di Bali.

"Kami tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap aturan keimigrasian, termasuk overstay. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran dan melakukan deportasi jika diperlukan," tegas Tedy.

Lebih lanjut, Tedy menyebutkan bahwa pihaknya terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap WNA yang tinggal dan beraktivitas di Indonesia khususnya Bali.

"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai aturan keimigrasian agar masyarakat dan para WNA memahami pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan," ujarnya.

baca juga

Untuk diketahui, dalam periode 1 Januari sampai 1 April 2023, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah mendeportasi sebanyak 36 orang, Kantor Imigrasi Denpasar sebanyak 18 orang dan Rudenim sebanyak 14 orang. Dengan total 68 orang. (*/Ana AP)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dua WNA Diusir Dari Villa, Kuasa Hukum: Jangan Kita Dikriminasi Terhadap Mereka

Dua WNA Diusir Dari Villa, Kuasa Hukum: Jangan Kita Dikriminasi Terhadap Mereka

Denpasar | Kamis, 30 Maret 2023 | 18:30 WIB

Pemkot Denpasar Kecolongan WNA Miliki KTP, Ombudsman Bali Langsung Panggil Dukcapil

Pemkot Denpasar Kecolongan WNA Miliki KTP, Ombudsman Bali Langsung Panggil Dukcapil

Denpasar | Senin, 20 Maret 2023 | 15:30 WIB

AWK Tentang Rencana Koster Larang WNA Bawa Motor di Bali: Gak Usah, Rapikan saja Sistemnya

AWK Tentang Rencana Koster Larang WNA Bawa Motor di Bali: Gak Usah, Rapikan saja Sistemnya

Denpasar | Jum'at, 17 Maret 2023 | 17:45 WIB

Data Valid, Dua WNA Ber-KTP Denpasar Punya Hak Suara pada Pemilu 2024, Begini Tanggapan KPU

Data Valid, Dua WNA Ber-KTP Denpasar Punya Hak Suara pada Pemilu 2024, Begini Tanggapan KPU

Denpasar | Kamis, 16 Maret 2023 | 10:06 WIB

Terkini

Bandingkan Dirinya dengan Febrie, Nadiem Makarim Curhat Langsung Diborgol Saat Ditahan

Bandingkan Dirinya dengan Febrie, Nadiem Makarim Curhat Langsung Diborgol Saat Ditahan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:26 WIB

Ketimpangan Sumsel Makin Rendah, Tapi Jurang Pengeluaran Kota dan Desa Masih Terasa

Ketimpangan Sumsel Makin Rendah, Tapi Jurang Pengeluaran Kota dan Desa Masih Terasa

Sumsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:24 WIB

26 Ribu Pekerja Baru di Jawa Timur: Pengangguran Menyusut, Sektor Pertanian Jadi Penyelamat

26 Ribu Pekerja Baru di Jawa Timur: Pengangguran Menyusut, Sektor Pertanian Jadi Penyelamat

Jatim | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:22 WIB

Kejati Lampung Pulihkan Rp1,14 Triliun Uang Negara, Ada Tumpukan Dolar dan Emas

Kejati Lampung Pulihkan Rp1,14 Triliun Uang Negara, Ada Tumpukan Dolar dan Emas

Lampung | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:16 WIB

Tak Melulu Malioboro, 5 Hidden Gem Jogja yang Wajib Masuk Wishlistmu

Tak Melulu Malioboro, 5 Hidden Gem Jogja yang Wajib Masuk Wishlistmu

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:15 WIB

Besaran Dana PIP 2026 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA, Ada yang Dapat Rp1,8 Juta!

Besaran Dana PIP 2026 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA, Ada yang Dapat Rp1,8 Juta!

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:11 WIB

92 Ribu Warga Jatim Lepas dari Kemiskinan, Apa Rahasianya?

92 Ribu Warga Jatim Lepas dari Kemiskinan, Apa Rahasianya?

Jatim | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:10 WIB

Strategi Mitsubishi Fuso Jamin Operasional Truk Tanpa Henti di GIIAS 2026

Strategi Mitsubishi Fuso Jamin Operasional Truk Tanpa Henti di GIIAS 2026

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:08 WIB

Dari Hobi Saat Pandemi, Raditya Dika Kini Jadi Duta Marvel Hero Rush TCG

Dari Hobi Saat Pandemi, Raditya Dika Kini Jadi Duta Marvel Hero Rush TCG

Entertainment | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:06 WIB

Viral Video Demo Ternyata Rekaman Lama, Pemerintah Buru Penyebar Hoaks

Viral Video Demo Ternyata Rekaman Lama, Pemerintah Buru Penyebar Hoaks

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:01 WIB

×