Suara Denpasar - Rektor Universitas Udayana Prof. Dr I Nyoman Gde Antara kembali mangkir saat dipanggil penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Pemeriksaan Prof. Antara, Senin 3 April 2023 dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan SPI Unud untuk penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bali Putu Agus Eka Sabana Putra kepada awak media di Gedung Kejati Bali, Denpasar.
"Satu tersangka terkonfirmasi tidak hadir," begitu katanya. Tersangka itu berinisial INGA yang merujuk pada nama Prof. Antara.
Ungkap Putu Agus Eka Sabana Putra, yang bersangkutan diperiksa memang dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Tersangka lain hadir dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka INGA," sebutnya.
Ada juga saksi mahasiswa yang kembali diminta keterangannya oleh penyidik untuk makin memperjelas kasus ini. Dengan mangkirnya Prof. Antara untuk kali kedua.
Pertama sebagai saksi atas tersangka lain, dan kali ini adalah dalam kapasitas diperiksa sebagai tersangka.
Jika merujuk kasus hukum yang sudah-sudah. Bisa dikatakan peluang untuk ditahan terbuka lebar.
Sebab, biasanya jaksa akan melakukan penahanan atau jemput paksa jika sakti atau tersangka tidak kooperatif atau mangkir sebanyak tiga kali.
Sekadar mengingatkan tiga tersangka yang juga pejabat Rektorat yang memenuhi panggilan penyidik adalah IKB, IMY, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Udayana.
Satu lagi adalah NPS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019.
Di bagian lain pihak kuasa hukum Unud, Nyoman Sukandia belum bisa dikonfirmasi terkait tidak hadirnya Prof. Antara.
Sampai pukul 15.00 pihak penyidik Kejati Bali juga belum mendapat konfirmasi terkait ketidakhadiran orang nomor satu di Kampus Unud tersebut. ***