Suara Denpasar - Pemerintah Kabupaten Badung mulai membongkar sebanyak 48 tower atau menara telekomunikasi bodong atau yang tidak memiliki izin.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, I Gusti Agung Suryanegara menjelaskan pihaknya bergerak berdasarkan perintah Bupati Badung, Giri Prasta.
"Sesuai dengan surat perintah, jadi ada 48 tower. Kita baru mulai membongkar hari ini dan rencana hari ini kita akan bongkar 3 dulu disekitaran kampus Unud Jimbaran," jelas Agung Suryanegara kepada Suara Denpasar saat dihubungi, Senin (10/4/2023).
48 tower itu dijadwalkan akan dibongkar sampai tanggal 18 April 2023 mendatang. Agung Suryanegara berharap pihaknya dapat membongkar 50 persen sebelum libur Lebaran. Mengingat sebagaian tenaga pembongkaran tower tersebut merupakan tenaga kerja yang akan mudik pada hari raya Idul Fitri 2023.
"Sampai dengan sebelum Lebaran, karena tukang kita rata-rata dari Jawa ya, mereka kan mau pada mudik, jadi kita akan membongkar sampai tanggal 18, nanti setelah lebaran baru kita akan lanjutkan lagi," kata Agung Suryanegara.
Sebanyak 30 orang anggota Satpol PP Badung diturunkan untuk mengamankan jalannya pembongkaran. Agung Suryanegara mengatakan kendalanya justru karena cuaca sehingga sedikit terhambat.
"Kendala kita kan tadi hujan, karena ini ada kaitannya dengan listrik. Jadi kalau hujan kita berhenti sebentar, setelah berhenti kita lanjutkan lagi. Tetapi sejauh ini selain cuaca hujan, semuanya lancar," tandas Agung Suryanegara. (*/Dinda)