Suara Denpasar - Pemerintah Kabupaten Badung mulai hari ini (10/4) membongkar tower telekomunikasi jenis Base Transceiver Station (BTS) yang tidak memiliki izin atau bodong.
Sebanyak 48 tower telekomunikasi jenis BTS itu diketahui tak berizin sehingga diperintahkan oleh Bupati Badung, Giri Prasta untuk segera dibongkar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, Drs. I Gusti Agung Ketut Suryanegara, M. Si., menjelaskan bahwa 48 tower tersebut berada di 5 Kecamatan di Kabupaten Badung, dan paling banyak di Kecamatan Kuta Selatan.
"Ada pada 5 Kecamatan, tapi mayoritas adanya di Kuta Selatan. Setengahnya, ada 24 di Kuta Selatan, setengah sisanya di Kecamatan Kuta, Kuta Utara, Abiansemal dan Mengwi," jelas Agung Suryanegara kepada Suara Denpasar saat dihubungi, Senin, (10/4/2023).
Agung Suryanegara mengatakan, hari ini pihaknya menargetkan 3 tower yang berada di Jalan Jimbaran (seputaran Kampus Unud Jimbaran), Jalan Goa Gong dan di Jalan Uluwatu, Kecamatan Kuta Selatan.
"Hari ini kita akan bongkar 3 tower di Kecamatan Kuta Selatan. Pembongkaran ini diharapkan mencapai 50 persen sebelum Lebaran yaitu tanggal 18 April nanti," kata Agung Suryanegara.
"Setelah Lebaran baru akan kita lanjutkan pembongkaran, karena tenaga kerja pembongkarannya hampir semuanya dari Jawa," sambungnya.
Sementara untuk kendala, Agung Suryanegara mengatakan secara keseluruhan semuanya berjalan lancar, hanya sedikit terhambat karena hujan.
"Ada 30 anggota (Satpol PP Badung) yang kita turunkan, sejauh ini semuanya berjalan lancar, hanya tim harus berhenti kalau hujan karena ini berkaitan dengan listrik, setelah hujan tadi pembongkaran dilanjutkan," tutupnya. (*/Dinda)
Baca Juga: 3 Dinas Badung Disegel Bareskrim Polri, Bupati Giri Prasta Beri Tanggapan