Diringkus Polres Badung, Pengoplos Elpiji 3 Kilogram ke Tabung 50 Kilogram Tunggu Sidang

Suara Denpasar | Suara.com

Minggu, 16 April 2023 | 08:59 WIB
Diringkus Polres Badung, Pengoplos Elpiji 3 Kilogram ke Tabung 50 Kilogram Tunggu Sidang
Ilustrasu LPG - cara beli LPG pakai My Pertamina (kaltimprov.go.id)

Suara Denpasar - Pengoplos tabung gas elpiji 50 kilogram yang diisi dengan gas yang berasal dari tabung 3 kilogram berinsial AAGOA tinggal menunggu sidang. Menyusul telah berlangasungnya pelimpahan tahap dua atas tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Badung ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Serah terima tersangka dan barang bukti itu berlangsung di Kantor Kejari Badung,  Jumat 14 April 2023 pukul 09.30 WITA.

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung Agung Satriadi Putra, S.H. menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana migas dari penyidik Polres Badung.

"Pelaksanaan tahap II tersebut berlangsung di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Badung," kata Kasi Intelijen Kejari Badung Gde Ancana di dampingi Kasi Pidum Kejari Badung Gede Gatot Hariawan.

Jaksa menjelaskan bahwa tersangka AAGOA melakukan tindak pidana migas dengan modus melakukan pengoplosan gas tabung 50 kg yang diisi dengan menggunakan gas LPG 3 kg.

Bahwa perbuatan yang tersangka AAGOA lakukan tersebut melanggar ketentuan Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Tahap II yang dilaksanakan oleh penuntut umum hari ini bertujuan untuk menghindari terjadinya error in persona dan kesesuaian barang bukti dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar," sebutnya.

Selain itu JPU menerima dan meneliti Barang bukti yang telah disita dalam perkara tersangka AAGOA. Yakni 11 (sebelas) tabung gas LPG ukuran 50 Kg yang sudah dalam keadaan isi setengah. 67 (enam puluh tujuh) tabung gas LPG ukuran 3 Kg dalam keadaan isi, 86 (delapan puluh enam) tabung gas LPG ukuran 3 Kg dalam keadaan kosong, serta 1 (satu) unit mobil Pick Up yang digunakan tersangka untuk mengangkut gas tersebut.

Dengan dilaksanakannya tahap II maka tanggung jawab tersangka dan barang bukti seluruhnya beralih pada penuntut umum dan terhadap tersangka AAGOA dilakukannpenahanan selama 20 hari oleh penuntut umum dengan jenis penahanan rutan di Rumah Tahanan Polres Badung terhitung mulai tanggal 14 April 2023 sampai 3 Mei 2023.

Selanjutnya terhadap perkara ini JPU akan segera melimpahkan berkas perkara untuk penuntutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gembira saat Main Judi, Koruptor Dana Veteran Nangis saat Sidang Tuntutan

Gembira saat Main Judi, Koruptor Dana Veteran Nangis saat Sidang Tuntutan

| Kamis, 09 Maret 2023 | 20:15 WIB

Warga Keluhkan Gudang Diduga Oplos Gas di Mengwi, Badung

Warga Keluhkan Gudang Diduga Oplos Gas di Mengwi, Badung

| Minggu, 05 Maret 2023 | 12:41 WIB

Terkini

Stadion Etihad Ganti Nama Jelang Manchester City vs Brentford, Kenapa?

Stadion Etihad Ganti Nama Jelang Manchester City vs Brentford, Kenapa?

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:40 WIB

Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot

Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:39 WIB

Penjual Tempe Probolinggo Tak Berdaya Motornya Dirampas Begal Bercelurit

Penjual Tempe Probolinggo Tak Berdaya Motornya Dirampas Begal Bercelurit

Jatim | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:39 WIB

Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top

Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:38 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:37 WIB

Penyebab Harga BBRI Melesat Hari Ini, Sahamnya Diprediksi Rebound Tinggi

Penyebab Harga BBRI Melesat Hari Ini, Sahamnya Diprediksi Rebound Tinggi

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:35 WIB

Profil Timnas Swiss: Red Devils Bisa Jadi Mimpi Buruk di Piala Dunia 2026

Profil Timnas Swiss: Red Devils Bisa Jadi Mimpi Buruk di Piala Dunia 2026

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:30 WIB

Kulit Anti-Stres! Inilah 4 Face Mist Sea Water yang Ampuh Menenangkan Wajah

Kulit Anti-Stres! Inilah 4 Face Mist Sea Water yang Ampuh Menenangkan Wajah

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:30 WIB

5 Drama Korea dari Byeon Woo-seok, Populer Ada Lovely Runner!

5 Drama Korea dari Byeon Woo-seok, Populer Ada Lovely Runner!

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:30 WIB

Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan

Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:29 WIB