denpasar

Diringkus Polres Badung, Pengoplos Elpiji 3 Kilogram ke Tabung 50 Kilogram Tunggu Sidang

Suara Denpasar Suara.Com
Minggu, 16 April 2023 | 08:59 WIB
Diringkus Polres Badung, Pengoplos Elpiji 3 Kilogram ke Tabung 50 Kilogram Tunggu Sidang
Ilustrasu LPG - cara beli LPG pakai My Pertamina (kaltimprov.go.id)

Suara Denpasar - Pengoplos tabung gas elpiji 50 kilogram yang diisi dengan gas yang berasal dari tabung 3 kilogram berinsial AAGOA tinggal menunggu sidang. Menyusul telah berlangasungnya pelimpahan tahap dua atas tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Badung ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Serah terima tersangka dan barang bukti itu berlangsung di Kantor Kejari Badung,  Jumat 14 April 2023 pukul 09.30 WITA.

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung Agung Satriadi Putra, S.H. menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana migas dari penyidik Polres Badung.

"Pelaksanaan tahap II tersebut berlangsung di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Badung," kata Kasi Intelijen Kejari Badung Gde Ancana di dampingi Kasi Pidum Kejari Badung Gede Gatot Hariawan.

Jaksa menjelaskan bahwa tersangka AAGOA melakukan tindak pidana migas dengan modus melakukan pengoplosan gas tabung 50 kg yang diisi dengan menggunakan gas LPG 3 kg.

Bahwa perbuatan yang tersangka AAGOA lakukan tersebut melanggar ketentuan Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Tahap II yang dilaksanakan oleh penuntut umum hari ini bertujuan untuk menghindari terjadinya error in persona dan kesesuaian barang bukti dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar," sebutnya.

Selain itu JPU menerima dan meneliti Barang bukti yang telah disita dalam perkara tersangka AAGOA. Yakni 11 (sebelas) tabung gas LPG ukuran 50 Kg yang sudah dalam keadaan isi setengah. 67 (enam puluh tujuh) tabung gas LPG ukuran 3 Kg dalam keadaan isi, 86 (delapan puluh enam) tabung gas LPG ukuran 3 Kg dalam keadaan kosong, serta 1 (satu) unit mobil Pick Up yang digunakan tersangka untuk mengangkut gas tersebut.

Dengan dilaksanakannya tahap II maka tanggung jawab tersangka dan barang bukti seluruhnya beralih pada penuntut umum dan terhadap tersangka AAGOA dilakukannpenahanan selama 20 hari oleh penuntut umum dengan jenis penahanan rutan di Rumah Tahanan Polres Badung terhitung mulai tanggal 14 April 2023 sampai 3 Mei 2023.

Baca Juga: Cinta Tak Harus Selalu Bersama, Tangis Gisel Pecah dan Peluk Gading Marten

Selanjutnya terhadap perkara ini JPU akan segera melimpahkan berkas perkara untuk penuntutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI