Suara Denpasar – Pada Segmen ‘Buya Yahya Menjawab’ dalam tayangan Kanal YouTube Al-Bahjah TV, Minggu (16/4/2023), seorang jamaah tanpa menyebutkan nama dan bertanya kepada Buya Yahya perihal zakat.
Berawal dari sebuah flyer yang diihatnya, terdapat ajakan untuk zakat THR, dengan cara THR ditambah gaji kemudian dikalikan dengan 2,5%. Maka pertanyaan dari jamaah tersebut adalah “Benarkah zakat THR tersebut ada dalam syariat islam?”.
Buya Yahya memberikan jawabannya kepada si penanya dengan cukup tenang, sehingga penjelasnnya mudah dicerna oleh para pendengar yang hadir maupun menyaksikan melalui Al-Bahjah TV Channel.
“Kita itu, di dalam berbuat dzolim kepada orang fakir dengan tidak mengeluarkan zakat. Juga tidak boleh dzolim kepada orang kaya dengan mewajibkan zakat yang tidak wajib,” kata Buya Yahya dengan menghembuskan sedikit nafas.
“Gak boleh, adil. Selagi tidak jangan katakan wajib,” lanjutnya.
Buya Yahya dengan cukup tegas menjelaskan terkait adanya istilah zakat profesi. “Sekarang gaji hanya berapa juta langsung kenakan wajib zakat profesi dan sebagainya.” Kata Buya Yahya mengingatkan para pengurus zakat agar bisa memahami makna zakat yang sebenarnya.
“Namun, kalau pun ada zakat profesi yang harus dilakukan, maka dibuatlah seringan-ringannya,” tambahnya.
Menurut Buya Yahya, untuk cara pengumpulannya, bisa dilakukan dengan mengumpulkan selama satu tahun yang perkiraan sampai dengan satu nisob atau senilai emas kurang lebih 80kg.
“Namun, bukan murni setelah diambil dari biaya operasionalnya yang ada hubungannya dengan kerjaannya,” terang Buya Yahya.
Baca Juga: Pengobatan Tradisional Ida Dayak Semakin Viral, Buya Yahya Beri Tanggapan Begini
Di akhir video Buya Yahya membagikan ada 3 golongan yang termasuk penjahat di dalam zakat. Pertama, orang yang tidak berhak menerima zakat mengaku-ngaku dia berhak menerima zakat.
Kedua, yang tidak mengerti zakat membagi dengan cara yang salah dan yang ketiga orang wajib zakat tetapi tidak membayar zakat hati-hati.
“Semoga Allah menjaga kita semuanya,” tutur Buya Yahya. (*/Dinda)