Suara Denpasar - Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang baru (PKPU 10) tahun 2023 telah resmi dirilis. Sejumlah peraturan berubah termasuk di dalamnya tentang mantan narapidana yang ingin nyaleg.
Terkait mantan narapidana tersebut diatur dalam pasal 11 G PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Persyaratan Administrasi Bakal Calon DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang berbunyi:
"Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang."
Berdasarkan bunyi pasal tersebut dapat dikatakan seorang mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPR apabila masa hukumannya dibawah 5 tahun. Dan telah bebas selama 5 tahun pula. Misalnya apabila seorang mantan narapidana ingin nyaleg di 2024, minimal sudah divonis bebas total pada tahun 2018.
Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan terkait mantan narapidana sesuai Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 yang mengatur soal mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri sebagai DPR baik itu DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Yang kemudian diakomodir dalam PKPU pasal 11 G Nomor 10 Tahun 2023 tentang Syarat Administrasi Bakal Calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Jadi pada prinsipnya, mengenai mantan terpidana sesuai amar putusan Mahkama Konstitusi tersebut," ucap Idham Holik saat ditemui di hotel The Trans Resort Seminyak, Badung, Bali, Kamis (20/4/2023).*/Rizal