Mantan Narapidana Boleh Nyaleg di 2024 Asalkan Memenuhi Syarat Ini

Suara Denpasar | Suara.com

Kamis, 20 April 2023 | 14:27 WIB
Mantan Narapidana Boleh Nyaleg di 2024 Asalkan Memenuhi Syarat Ini
Mantan Narapidana Boleh Nyaleg di 2024 Asalkan Memenuhi Syarat Ini

Suara Denpasar - Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang baru (PKPU 10) tahun 2023 telah resmi dirilis. Sejumlah peraturan berubah termasuk di dalamnya tentang mantan narapidana yang ingin nyaleg.

Terkait mantan narapidana tersebut diatur dalam pasal 11 G PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Persyaratan Administrasi Bakal Calon DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang berbunyi:

"Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang."

Berdasarkan bunyi pasal tersebut dapat dikatakan seorang mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPR apabila masa hukumannya dibawah 5 tahun. Dan telah bebas selama 5 tahun pula. Misalnya apabila seorang mantan narapidana ingin nyaleg di 2024, minimal sudah divonis bebas total pada tahun 2018.  

Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan terkait mantan narapidana sesuai Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 yang mengatur soal mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri sebagai DPR baik itu DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Yang kemudian diakomodir dalam PKPU pasal 11 G Nomor 10 Tahun 2023 tentang Syarat Administrasi Bakal Calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. 

"Jadi pada prinsipnya, mengenai mantan terpidana sesuai amar putusan Mahkama Konstitusi tersebut," ucap Idham Holik saat ditemui di hotel The Trans Resort Seminyak, Badung, Bali, Kamis (20/4/2023).*/Rizal

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

3 Fakta Delpi Suhariyanto, Vokalis Dongker Band Punk, Bakal Caleg DPRD Jawa Timur

3 Fakta Delpi Suhariyanto, Vokalis Dongker Band Punk, Bakal Caleg DPRD Jawa Timur

| Kamis, 02 Maret 2023 | 11:46 WIB

Ustaz Yusuf Mansur Ingin Jadi Caleg, Sang Istri Khawatir dan Mayoritas Anaknya Tak Setuju

Ustaz Yusuf Mansur Ingin Jadi Caleg, Sang Istri Khawatir dan Mayoritas Anaknya Tak Setuju

| Senin, 02 Januari 2023 | 09:30 WIB

Sempat Buat Aturan Caleg Tak Boleh Ceraikan Istri dan Poligami, Dedi Mulyadi: Saya yang Digugat Cerai Istri Sekarang

Sempat Buat Aturan Caleg Tak Boleh Ceraikan Istri dan Poligami, Dedi Mulyadi: Saya yang Digugat Cerai Istri Sekarang

| Sabtu, 26 November 2022 | 14:32 WIB

Terkini

Profil Timnas Spanyol: Ambisi Raksasa Eropa Taklukkan Piala Dunia 2026

Profil Timnas Spanyol: Ambisi Raksasa Eropa Taklukkan Piala Dunia 2026

Bola | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:05 WIB

Malam Terindah di Emirates: Declan Rice Kehabisan Kata Usai Bawa Arsenal ke Final

Malam Terindah di Emirates: Declan Rice Kehabisan Kata Usai Bawa Arsenal ke Final

Bola | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:02 WIB

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Cushion Somethinc Copy Paste untuk Kulit Apa? Ini Harga dan Kelebihan Produknya

Cushion Somethinc Copy Paste untuk Kulit Apa? Ini Harga dan Kelebihan Produknya

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah

Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:00 WIB

Sinopsis Honest Thief: Eks Marinir dan Perampok Ingin Taubat, Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini

Sinopsis Honest Thief: Eks Marinir dan Perampok Ingin Taubat, Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini

Entertainment | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:00 WIB

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:56 WIB

3 Hatchback Hyundai Bekas Budget 50 Jutaan, Bagasi Lapang dan Fungsional

3 Hatchback Hyundai Bekas Budget 50 Jutaan, Bagasi Lapang dan Fungsional

Riau | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:55 WIB

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:52 WIB