Suara Denpasar - Salah satu kuasa hukum Prof. I Nyoman Gde Antara yakni Gede Pasek Suardika atau bisa disapa GPS mengingatkan jaksa hanya berwenang dalam mencari dan mengumpulkan alat bukti.
Bukan membuat alat bukti.
"Mencari dan mengumpulkan alat bukti, bukan membuat alat bukti dan ini kita luruskan. Ini kan (Rektor Unud tersangka) karya mantan Kajati (Ade T. Sutiawarman). Saya yakin Kajati baru tidak gegabah," paparnya usai penyampaian replik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu 26 April 2023.
Dia menjelaskan bahwa yang disampaikan dalam replik Prof. Antara sudah sangat presisi.
"Terutama dalam kasus korupsi yang paling penting adalah kerugian negara," ingat dia. Di mana, jaksa penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali masih terkesan "bingung" soal kerugian dan kini malah mempermasalahkan kelebihan sumbangan yang sudah masuk ke kas negara sebesar Rp 1,8 miliar.
Dia juga menegaskan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) cacat secara hukum.
Sebab, dalam aturan perundang-undangan, jika merujuk kasus korupsi.
Untuk penentuan kerugian negara sudah diatur lembaga yang berwenang melakukan audit.
Yaitu BPK dan BPKP. Ingat dia lagi, di Unud sendiri hasilnya tidak ada masalah atau persoalan. Begitu juga dengan hasil audit linier kelembagaan.
"Di sana kami bantah soal wewenang. Di undang-unsang kejaksaan tidak berwenang mengaudit. Tidak pernah ada korupsi tanpa kerugian negara," sentil dia. Rencananya sidang praperadilan akan dilanjutkan, Kamis 27 April 2023 dengan agenda duplik dari termohon dalam hal ini penyidik Kejaksaan Tinggi Bali. ***
Baca Juga: MAKI Kesulitan Tiket Pesawat, Berharap Bisa Hadir Praperadilan Rektor Unud 26 April Nanti