Suara Denpasar - Hakim tunggal Agus Akhyudi yang menyidangkan praperadilan terkait status tersangka Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gde Antara dalam dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri akhirnya menolak eksepsi jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Penolakan itu tertuang dalam putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 27 April 2023.
Namun demikian, penolakan terhadap eksepsi jaksa itu bukan berarti hakim mengabulkan gugatan pemohon dalam hal ini Prof. Antara.
"Belum masuk materi. ini baru keberatan termohon, eksepsi apa PN berwenang atau bagaimana? Kewenangan tentang praperadilan dilanjutkan," kata Jubir PN Denpasar Gede Putra Astawa.
Artinya praperadilan tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti surat dari pemohon dan termohon. Di mana agenda sidang sendiri untuk hari ini dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti surat pemohon.
Dan, Jumat 28 April 2023 dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti surat dari termohon. Pekan depan atau pada Selasa 2 Mei 2023 sidang dilanjutkan dengan kesimpulan dan esok harinya atau pada 3 Mei 2023 adalah putusan.