Suara Denpasar - Made "Ariel" Suardana memprediksi langkah Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara dalam mengakukan praperadilan terkait status tersangkanya akan mental.
Sebab, selalu pengamat hukum dan juga praktisi, dia menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sudah prosedural.
"Upaya tersangka Rektor (Unud) mengajukan seorang saksi fakta dan empat orang ahli tidak akan berpengaruh apapun terhadap penetapan tersangka," kata mantan aktivis 97 itu, Sabtu 29 April 2023.
"Yang sedang dibidik oleh Kejaksaan Tinggi Bali adalah perbuatan melawan hukum berupa penyimpangan dengan menggunakan kewenangan atau tidak menggunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara," ujar pria yang juga getol menyuarakan kemerdekaan pers tersebut.
Hemat dia, ahli yang dihadirkan pihak pemohon hanya akan berteori semata, namun tidak akan tahu apa sejatinya dalam dapur penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Bali.
"Begitu nanti Kejaksaan menunjukkan hasil penelusuran PPATK maka gugur sudah perlawanan dalam praperadilan ini. Penyidikan suatu perkara tidak harus sempurna karena baru tahap proses pemberkasan, nanti kesempurnaan itu akan tampak apabila jaksa telah menyatakan lengkap melalui P21 baru kemudian berkasa dinyatakan sempurna," tuturnya.
Jadi dalam praperadilan itu bukan urusan kesempurnaan berkas misalnya ada kerugian negara yang nilainya masih dihitung.
Maka dokumen lengkapnya dari lembaga audit nanti ditunjukkan dalam persidangan tersendiri.
"Ilmunya begitu dalam proses hukum praperadilan. Jadi yang diuji dalam praperadilan misalnya jaksa Pakai Undang-Undang yang salah menetapkan tersangka. Atau misalnya kejaksaan belum ada pemanggilan saksi sudah menaikkan kasusnya itu ke penyidikan," ungkapnya.
Baca Juga: Masuk Pokok Perkara, Jaksa Tolak Beber Kerugian Negara dalam Sidang Praperadilan Rektor Unud
Artinya, sepanjang prosedurnya benar dan tahapan dilalui maka permohonan praperadilan pasti keok.
"Sampai detik ini Arya Wedakarna yang berjanji siap menjadi saksi tidak kunjung dihadirkan oleh pihak tersangka," sentil dia.
Begitu juga dengan gembar-gembor adanya memo dari oknum petinggi kejaksaan yang "nitip" calon mahasiswa, tapi dtolak oleh Unud juga tidak tampak.
Padahal, jika ini benar adanya tentu sangat berguna dalam praperadilan karena menguatkan dugaan subyektifitas penyidikan tersebut.
"Sejauh ini belum ada media yang mengungkap soal pembuktian memo itu. Sehingga akhirnya saya berkesimpulan itu adalah fiktif dan ilusi," tukasnya. ***