Suara Denpasar - Empat saksi dari pihak pemohon dalam hal ini Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gde Antara sudah didengarkan keteranganya. Jumat, 28 April 2023 giliran dari pihak pemohon menghadirkan saksi.
Saksi fakta yaitu Kasidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali, Ardiyanto membeber alur penetapan tersangka Rektor Unud, Prof. Antara dalam kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri tahun Akademik 2018/2019-2022/2022.
Ardreyanto menjelaskan diawali ada laporan tentang dugaan tindak pidana korupsi di kampus terbesar di Bali ini.
Lalu dilanjutkan dengan penerbitan surat perintah penyelidikan dugaan korupsi SPI mahasiswa baru Unud tanggal 23 September 2022.
Dalam proses penyelidikan ini telah dimintai keterangan 5 orang. Pada 18 Oktober 2022, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara. Kemudian diterbitkan surat perintah penyidikan Nomor : Print-1139/N.1/Fd.2/10/2022 tanggal 24 Oktober 2022 dan telah memeriksa saksi-saksi dan ahli serta memperoleh barang bukti yang sah.
Penyidik lalu melakukan ekspose pada tanggal 11 Januari 2023, 7 Februari 2023, 3 Maret 2023 dan 7 Maret 2023 yang salah satu kesimpulannya telah diperoleh cukup bukti untuk menetapkan Prof. Antara sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka sudah melalui prosedur dan sesuai KUHAP,” tegas Kasidik Pidsus Kejati Bali ini.
Selanjutnya, Pasek Suardika dkk menanyakan terkait dua alat bukti permulaan yang dipakai menjerat Prof Antara sebagai tersangka.
Awalnya, Ardiyanto tak mau membeber dua alat bukti tersebut karena menjadi rahasia penyidik. Lalu hakim tunggal Agus Akhyudi meminta saksi fakta ini membeber dua alat bukti permulaan tersebut.
“Jadi dua bukti permulaan yang cukup. Yaitu saksi, ahli dan dokumen,” jawab Ardreyanto singkat.
Baca Juga: Praperadilan SPI Unud Sibuk Bahas Audit BPK, Pengamat Hukum Ingatkan Esensi Praperadilan
Terkait kerugian negara yang selama ini dipertanyakan Prof. Antara juga enggan dijawab oleh Ardreyanto dengan alasan sudah masuk pokok perkara sehingga harus dibuktikan di dalam persidangan, bukan saat praperadilan.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 2 Mei 2023 dengan agenda kesimpulan dari pemohon Rektor Unud dan termohon Kejati Bali. ****