Masuk Pokok Perkara, Jaksa Tolak Beber Kerugian Negara dalam Sidang Praperadilan Rektor Unud

Suara Denpasar | Suara.com

Jum'at, 28 April 2023 | 19:03 WIB
Masuk Pokok Perkara, Jaksa Tolak Beber Kerugian Negara dalam Sidang Praperadilan Rektor Unud
Potret sidang lanjutan praperadilan Unud (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Empat saksi dari pihak pemohon dalam hal ini  Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gde Antara sudah didengarkan keteranganya. Jumat, 28 April 2023 giliran dari pihak pemohon menghadirkan saksi. 

Saksi fakta yaitu Kasidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali, Ardiyanto membeber alur penetapan tersangka Rektor Unud, Prof. Antara dalam kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri tahun Akademik 2018/2019-2022/2022.

Ardreyanto  menjelaskan diawali ada laporan tentang dugaan tindak pidana korupsi di kampus terbesar di Bali ini.

Lalu dilanjutkan dengan penerbitan surat perintah penyelidikan dugaan korupsi SPI mahasiswa baru Unud tanggal 23 September 2022. 

Dalam proses penyelidikan ini telah dimintai keterangan 5 orang. Pada 18 Oktober 2022, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara. Kemudian diterbitkan surat perintah penyidikan Nomor : Print-1139/N.1/Fd.2/10/2022 tanggal 24 Oktober 2022 dan telah memeriksa saksi-saksi dan ahli serta memperoleh barang bukti yang sah.

Penyidik lalu melakukan ekspose pada tanggal 11 Januari 2023, 7 Februari 2023, 3 Maret 2023 dan 7 Maret 2023 yang salah satu kesimpulannya telah diperoleh cukup bukti untuk menetapkan Prof. Antara sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka sudah melalui prosedur dan sesuai KUHAP,” tegas Kasidik Pidsus Kejati Bali ini.

Selanjutnya, Pasek Suardika dkk menanyakan terkait dua alat bukti permulaan yang dipakai menjerat Prof Antara sebagai tersangka.

Awalnya, Ardiyanto tak mau membeber dua alat bukti tersebut karena menjadi rahasia penyidik. Lalu hakim tunggal Agus Akhyudi meminta saksi fakta ini membeber dua alat bukti permulaan tersebut.

“Jadi dua bukti permulaan yang cukup. Yaitu saksi, ahli dan dokumen,” jawab Ardreyanto singkat.

Terkait kerugian negara yang selama ini dipertanyakan Prof. Antara juga enggan dijawab oleh Ardreyanto dengan alasan sudah masuk pokok perkara sehingga harus dibuktikan di dalam persidangan, bukan saat praperadilan.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 2 Mei 2023 dengan  agenda kesimpulan dari pemohon Rektor Unud dan termohon Kejati Bali. ****

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jaksa Kejati Bali Hormati Praperadilan, Ahli Perkuat Posisi Penyidik Terkait Penetapan Tersangka Prof. Antara

Jaksa Kejati Bali Hormati Praperadilan, Ahli Perkuat Posisi Penyidik Terkait Penetapan Tersangka Prof. Antara

| Jum'at, 28 April 2023 | 16:26 WIB

Praperadilan SPI Unud Sibuk Bahas Audit BPK, Pengamat Hukum Ingatkan Esensi Praperadilan

Praperadilan SPI Unud Sibuk Bahas Audit BPK, Pengamat Hukum Ingatkan Esensi Praperadilan

| Jum'at, 28 April 2023 | 08:33 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak

Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak

Sumsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:35 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai

Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai

Kalbar | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:23 WIB

Detik-detik Kebakaran Hebat di Pasar 16 Ilir Palembang Malam Ini, Pedagang Panik saat Muncul Kilatan

Detik-detik Kebakaran Hebat di Pasar 16 Ilir Palembang Malam Ini, Pedagang Panik saat Muncul Kilatan

Sumsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:49 WIB

Misi Besar Bojan Hodak Lanjutkan Tren Positif Persib Bandung atas Persija Jakarta

Misi Besar Bojan Hodak Lanjutkan Tren Positif Persib Bandung atas Persija Jakarta

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39 WIB

7 Sepatu Lari Lokal dengan Desain Paling Berani: Berani Pakai Warna Tabrak Saat Lari?

7 Sepatu Lari Lokal dengan Desain Paling Berani: Berani Pakai Warna Tabrak Saat Lari?

Jakarta | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:35 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Real Madrid Memanas! Federico Valverde Dilarikan ke RS Usai Baku-hantam dengan Tchouameni

Real Madrid Memanas! Federico Valverde Dilarikan ke RS Usai Baku-hantam dengan Tchouameni

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:31 WIB