Masuk Pokok Perkara, Jaksa Tolak Beber Kerugian Negara dalam Sidang Praperadilan Rektor Unud

Suara Denpasar

Jum'at, 28 April 2023 | 19:03 WIB
Masuk Pokok Perkara, Jaksa Tolak Beber Kerugian Negara dalam Sidang Praperadilan Rektor Unud
Potret sidang lanjutan praperadilan Unud (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Empat saksi dari pihak pemohon dalam hal ini  Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gde Antara sudah didengarkan keteranganya. Jumat, 28 April 2023 giliran dari pihak pemohon menghadirkan saksi. 

Saksi fakta yaitu Kasidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali, Ardiyanto membeber alur penetapan tersangka Rektor Unud, Prof. Antara dalam kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri tahun Akademik 2018/2019-2022/2022.

Ardreyanto  menjelaskan diawali ada laporan tentang dugaan tindak pidana korupsi di kampus terbesar di Bali ini.

Lalu dilanjutkan dengan penerbitan surat perintah penyelidikan dugaan korupsi SPI mahasiswa baru Unud tanggal 23 September 2022. 

Dalam proses penyelidikan ini telah dimintai keterangan 5 orang. Pada 18 Oktober 2022, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara. Kemudian diterbitkan surat perintah penyidikan Nomor : Print-1139/N.1/Fd.2/10/2022 tanggal 24 Oktober 2022 dan telah memeriksa saksi-saksi dan ahli serta memperoleh barang bukti yang sah.

Penyidik lalu melakukan ekspose pada tanggal 11 Januari 2023, 7 Februari 2023, 3 Maret 2023 dan 7 Maret 2023 yang salah satu kesimpulannya telah diperoleh cukup bukti untuk menetapkan Prof. Antara sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka sudah melalui prosedur dan sesuai KUHAP,” tegas Kasidik Pidsus Kejati Bali ini.

Selanjutnya, Pasek Suardika dkk menanyakan terkait dua alat bukti permulaan yang dipakai menjerat Prof Antara sebagai tersangka.

Awalnya, Ardiyanto tak mau membeber dua alat bukti tersebut karena menjadi rahasia penyidik. Lalu hakim tunggal Agus Akhyudi meminta saksi fakta ini membeber dua alat bukti permulaan tersebut.

“Jadi dua bukti permulaan yang cukup. Yaitu saksi, ahli dan dokumen,” jawab Ardreyanto singkat.

baca juga

Terkait kerugian negara yang selama ini dipertanyakan Prof. Antara juga enggan dijawab oleh Ardreyanto dengan alasan sudah masuk pokok perkara sehingga harus dibuktikan di dalam persidangan, bukan saat praperadilan.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 2 Mei 2023 dengan  agenda kesimpulan dari pemohon Rektor Unud dan termohon Kejati Bali. ****

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jaksa Kejati Bali Hormati Praperadilan, Ahli Perkuat Posisi Penyidik Terkait Penetapan Tersangka Prof. Antara

Jaksa Kejati Bali Hormati Praperadilan, Ahli Perkuat Posisi Penyidik Terkait Penetapan Tersangka Prof. Antara

Denpasar | Jum'at, 28 April 2023 | 16:26 WIB

Praperadilan SPI Unud Sibuk Bahas Audit BPK, Pengamat Hukum Ingatkan Esensi Praperadilan

Praperadilan SPI Unud Sibuk Bahas Audit BPK, Pengamat Hukum Ingatkan Esensi Praperadilan

Denpasar | Jum'at, 28 April 2023 | 08:33 WIB

Terkini

Aksi Bersih-bersih Suporter Jepang Dianggap Munafik, Hajime Moriyasu Sampai Buka Suara

Aksi Bersih-bersih Suporter Jepang Dianggap Munafik, Hajime Moriyasu Sampai Buka Suara

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 00:12 WIB

Baru 25 Menit Spanyol Pesta Gol ke Gawang Arab Saudi, Mikel Oyarzabal Borong Gol

Baru 25 Menit Spanyol Pesta Gol ke Gawang Arab Saudi, Mikel Oyarzabal Borong Gol

Bola | Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33 WIB

Nagelsmann Jadi Bahan Omongan Gegara Pakai Jam Tangan Mewah Saat Jerman Tekuk Pantai Gading

Nagelsmann Jadi Bahan Omongan Gegara Pakai Jam Tangan Mewah Saat Jerman Tekuk Pantai Gading

Bola | Minggu, 21 Juni 2026 | 23:20 WIB

Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499

Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 22:39 WIB

Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel

Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 21:45 WIB

Coach Timo dan Jacksen F. Tiago Turun Gunung Cari Bakat Sepak Bola Putri di Women's Soccer Trilogy

Coach Timo dan Jacksen F. Tiago Turun Gunung Cari Bakat Sepak Bola Putri di Women's Soccer Trilogy

Bola | Minggu, 21 Juni 2026 | 21:26 WIB

Terjebak Rob Bertahun-tahun, Warga Kendal  Dicarikan Tempat Tinggal Baru

Terjebak Rob Bertahun-tahun, Warga Kendal Dicarikan Tempat Tinggal Baru

Jawa Tengah | Minggu, 21 Juni 2026 | 21:08 WIB

Beda Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki, Jangan Sampai Keliru Memilihnya

Beda Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki, Jangan Sampai Keliru Memilihnya

Lifestyle | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:50 WIB

Review Film Cocktail 2: Racikan Ego, Kesetiaan, dan Badai Asmara di Sisilia

Review Film Cocktail 2: Racikan Ego, Kesetiaan, dan Badai Asmara di Sisilia

Your Say | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45 WIB

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:42 WIB