Suara Denpasar - Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda Dirk, Hermanus Egbertus Kastermans yang terbelit kasus vila dilimpahkan oleh Penyidik Polsek Denpasar Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Namun, sebelum dibawa ke Lapas Kerobokan untuk ditahan yang bersangkutan tiba-tiba pingsan, Jumat 28 April 2023.
Kasiintel Kejari Denpasar, Ady Wira Bhakti, menjelaskan pihaknya sudah menerima tahap II dalam perkara tersebut.
"Hanya saja, saat hendak dilakukan penahanan dan mau dititip di LP Kerobokan, yang bersangkutan pingsan. Tim jaksa kami kemudian membawa yang bersangkutan ke RS Trijata," ucap Ady Wira Bhakti. Di rumah sakit milik polri itu, saat menjalani pemeriksaan, pihak RS melakukan CT Scan, yang hasilnya akan keluar Selasa depan.
Atas kondisi itu, pihak Kejari Denpasar tidak jadi menahan Dirk Hermanus Egbertus Kastermans di LP Kerobokan.
"Namun yang bersangkutan dilakukan penahanan kota, dan kembali ke rumahnya di Sekuta. Nanti kita lihat hasil CT Scan pada Selasa pekan depan," kata Ady Wira Bhakti.
Tersangka Dirk Hermanus Egbertus Kastermans dibidik polisi atas kasus sewa menyewa villa yang berlokasi di Sanur, Denpasar Selatan.
Tersangka konon menyewa vila pada WNI, Eddy Lamdjani senilai Rp 455 juta. Transaksi ini dituangkan dalam Akta Notaris perjanjian pengoperan hak sewa yang diterbitkan oleh Notaris Eric Basuki, Nomor 12 tanggal 3 November 2020.
Pengoperan hak sewa menyewa terhitung sejak 4 Mei 2021 hingga 4 Desember 2045. Kini, kasua tersebut tinggal pembuktian di Pengadilan Negeri Denpasar. ***
Baca Juga: Masuk Pokok Perkara, Jaksa Tolak Beber Kerugian Negara dalam Sidang Praperadilan Rektor Unud