May Day! Aliansi Bali Menggugat Desak Gubernur Koster Tindak Tegas Tenaga Kerja Asing

Suara Denpasar Suara.Com
Senin, 01 Mei 2023 | 14:58 WIB
May Day! Aliansi Bali Menggugat Desak Gubernur Koster Tindak Tegas Tenaga Kerja Asing
Sejumlah Massa saat peringatan Hari Buruh (Rovin Bou)

Suara Denpasar - Bertepatan dengan hari buruh atau May Day yang diperingati setiap 1 Mei, sejumlah kelompok dari kalangan mahasiswa, buruh, masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Bali Menggugat melakukan aksi di depan kantor Gubernur Bali, Senin (1/5/2023).

Aksi tersebut menuntut 5 hal, salah satunya menuntut Gubernur Bali Wayan Koster menindak tegas pekerja asing yang saat ini marak di Bali.

Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Ida I Dewa Made Budi Darsana alias Rai Budi mengatakan pihaknya menuntut agar Bali memiliki Perda (peraturan daerah) perlindungan ketenagakerjaan sehingga menekan tenaga kerja asing di Bali.

"Kami mendorong agar Bali memiliki Perda perlindungan tenaga kerja, di situ kan nanti mencakup bagaimana orang asing itu membuka usaha atau yang mau bekerja di Bali, jangan sampai kesempatan kerja kawan-kawan kami diambil alih oleh orang asing, itu kan yang kita tidak mau karena itu kepentingan kita," ucapnya kepada Suara Denpasar saat ditemui di lokasi aksi.

Rai Budi mengatakan selain menuntut agar Bali memiliki Perda perlindungan tenaga kerja, aksi tersebut juga menuntut agar dinas ketenagakerjaan bisa memperbanyak tenaga pengawasan terhadap puluhan ribu perusahaan yang berada di Bali. 

Karena menurutnya banyak sekali ketimpangan yang dilakukan oleh perusahaan terhadap buruh. Maka perlunya pengawasan yang masif terhadap perusahaan agar hak-hak buruh tidak dipersekusi.

"Tenaga pengawasan tenaga kerja jumlahnya sangat terbatas, di Bali ada puluhan ribu perusahaan, ada aduan baru mereka kerja kalau gak ada gimana nasib teman-teman kita," sambung Rai Budi yang juga sebagai Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali itu.

Adapun 5 tuntutan yang dibawa dalam aksi Aliansi Bali Menggugat tersebut sebagai berikut.

1. Menolak UU Cipta Kerja karena telah merugikan dan menyengsarakan kelas pekerja.

Baca Juga: Liga Indonesia Tambah Kuota Asing: PSIS Deal dengan 3 Pemain Asing Rekomendasi Coach Agius, Berikut Sosok dalam Rumor Transfer

2. Mendesak Pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

3. Meminta Pemerintah Provinsi Bali untuk menindak tegas Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal yang ada di Bali.

4. Mendesak penambahan SDM dalam rangka pengawasan terhadap pelanggaran ketenagakerjaan di Bali.

5. Mendorong adanya Peraturan Daerah (PERDA) perlindungan tenaga kerja di Bali.(Rizal/*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI