Suara Denpasar - Bertepatan dengan hari buruh atau May Day yang diperingati setiap 1 Mei, sejumlah kelompok dari kalangan mahasiswa, buruh, masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Bali Menggugat melakukan aksi di depan kantor Gubernur Bali, Senin (1/5/2023).
Aksi tersebut menuntut 5 hal, salah satunya menuntut Gubernur Bali Wayan Koster menindak tegas pekerja asing yang saat ini marak di Bali.
Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Ida I Dewa Made Budi Darsana alias Rai Budi mengatakan pihaknya menuntut agar Bali memiliki Perda (peraturan daerah) perlindungan ketenagakerjaan sehingga menekan tenaga kerja asing di Bali.
"Kami mendorong agar Bali memiliki Perda perlindungan tenaga kerja, di situ kan nanti mencakup bagaimana orang asing itu membuka usaha atau yang mau bekerja di Bali, jangan sampai kesempatan kerja kawan-kawan kami diambil alih oleh orang asing, itu kan yang kita tidak mau karena itu kepentingan kita," ucapnya kepada Suara Denpasar saat ditemui di lokasi aksi.
Rai Budi mengatakan selain menuntut agar Bali memiliki Perda perlindungan tenaga kerja, aksi tersebut juga menuntut agar dinas ketenagakerjaan bisa memperbanyak tenaga pengawasan terhadap puluhan ribu perusahaan yang berada di Bali.
Karena menurutnya banyak sekali ketimpangan yang dilakukan oleh perusahaan terhadap buruh. Maka perlunya pengawasan yang masif terhadap perusahaan agar hak-hak buruh tidak dipersekusi.
"Tenaga pengawasan tenaga kerja jumlahnya sangat terbatas, di Bali ada puluhan ribu perusahaan, ada aduan baru mereka kerja kalau gak ada gimana nasib teman-teman kita," sambung Rai Budi yang juga sebagai Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali itu.
Adapun 5 tuntutan yang dibawa dalam aksi Aliansi Bali Menggugat tersebut sebagai berikut.
1. Menolak UU Cipta Kerja karena telah merugikan dan menyengsarakan kelas pekerja.
2. Mendesak Pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
3. Meminta Pemerintah Provinsi Bali untuk menindak tegas Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal yang ada di Bali.
4. Mendesak penambahan SDM dalam rangka pengawasan terhadap pelanggaran ketenagakerjaan di Bali.
5. Mendorong adanya Peraturan Daerah (PERDA) perlindungan tenaga kerja di Bali.(Rizal/*)