Suara Denpasar - Polemik terkait bendesa adat jadi calon legislatif, masih jadi perbincangan publik Bali. Pasalnya ada pro dan kontra.
Ada yang meminta agar mundur dari status sebagai bendesa adat karena akan mengganggu stabilitas masyarakat adat yang dipimpinnya, ada juga yang mengatakan tidak masalah karena tidak ada rujukan undang-undang.
Terkait hal itu, Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan pihaknya akan berkonsultasi ke KPU pusat karena berdasarkan undang-undang tidak merujuk khusus terhadap bendesa adat.
"Artinya ada Undang-Undangnya ada mengisyaratkan tapi tidak merujuk kepada bendesa adat. Nanti kita lihat, kami akan konsultasi dulu ke Jakarta dalam waktu dekat," jelas Agung Lidartawan kepada Suara Denpasar di Kantor KPU Bali, Rabu (10/5/2023).
Agung Lidartawan menjelaskan, berdasarkan hasil rapat dengan DPRD Provinsi Bali, beberapa lembaga mengatakan harus mundur, tetapi dari pihak DPRD Bali justru tidak sependapat.
"Kemarin itu dari Biro Hukum, Biro Tapem dan Biro yang lain kemudian dari Dinas Pemajuan Desa Adat menyarankan agar mundur walaupun gak ada tertulis. Tapi DPR berpendapat lain," tuturnya.
"Kan yang tahu undang-undang itu kan Mendagri, KPU dan juga DPR, nanti kita konsultasi dulu. Kalau KPU memutuskan itu termasuk bendesa ya kita wajibkan mundur," tutupnya.(Rizal/*)